Pematang Siantar | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap wartawan media online di Kabupaten Simalungun.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/06/2021), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.
Dalam press rilis ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas.
Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.
Diungkapkan Panca, motif penembakan dilakukan para pelaku terhadap Marsal karena sakit hati. Para pelaku menyebut korban minta jatah uang sebesar Rp 12 juta per bulan di Diskotik Ferrari, sehingga muncul niat menghabisi nyawa wartawan tersebut menggunakan senjata api.
“Korban per hari meminta dua butir ekstasi. Dengan asumsi, satu pil ekstasi seharga Rp 200.000. Maka korban meminta Rp 12 juta dalam sebulan,” ungkapnya.
Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.
“Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.
Reporter: Edison.H
Editor: Hengky



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh