Minggu , 08-Desember-2024

Media Berantas Kriminal

Kapolres Batu Bara Didampingi Kasat Narkoba Pers Release Musnahkan Barbut 1 Kg Sabu dan 777 Gram Ganja

Reporter: Abdul Muas
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH di Dampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan pada Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Halaman Samping Mapolres Batu Bara.

Menindaklanjuti Kebijakan Kapoldasu Tentang Pemberantasan Narkotika serta Melakukan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Terus Gencar Memburu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Rabu (14/10/2020).

Pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara dari 18 kasus narkoba dengan 20 tersangka.

“Hari ini akan dimusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) alamat Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara,” terang Kapolres.

Tersangka Sulaiman ditangkap, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Limapuluh. Barang bukti yang disita 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram. Melalui pengembangan, Satres Narkoba berhasil meringkus Faisal Bakri daru kediamannya.

Terhadap kedua tersangka terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

Sebelumnya dari tersangka Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat keseluruhan 721,54 gram dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.

Tersangka diringkus, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Disebutkan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis SH MH, sebelum dimusnahkan sabu dan narkotika ganja kering diuji terlebih dahulu oleh labolatorium forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung sabu dan ganja.

Sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika, barang bukti narkotika sabu dengan cara direbus untuk melarutkan sabu agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Sedangkan daun ganja kering dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali, selanjutnya sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika juga dihadiri Anita Rajagukguk Jaksa Kejari Batu Bara, M Hendro dari BNNK Batu Bara, Iptu Fani dari Labfor Poldasu dan Kuasa Hukum prodeo tersangka.

Selain 2 kasus narkotika dengan 3 tersangka, kurun waktu sebulan terakhir Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin AKP Sastrawan Tarigan juga mengungkap 16 kasus narkotika lainnya dengan 17 tersangka.

Mereka adalah Herman (53) alamat Dusun 8 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram. Tersangka ditangkap Rabu (2/9/2020) pukul 10.00 WIB dikediamannya dengab barang bukti 1 kaca Pyrex yang ada lekatan sabu seberat 0,56 gram.

Kemudian Ramadan alias Boyek (23) warga Gang Kopertis Indrapura ditangkap, Kamis (02/09/2020) pukul 24.00 WIB di Jalinsum Lingkungan 1 Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.

War alias Adi (30) warga Dusun 1 Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram ditangkap Kamis (10/9/2020) Di Dusun 1 Desa dengan barang bukti satu bungkus plastik sabu seberat 0, 4 gram.

Selanjutnya Fahmi (35) warga Dusun 3 Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram. Ditangkap Kamis (10/9/2020) di Dusun 1 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram dengan barbut satu paket narkotika sabu seberat 0,16 gram.

Lalu Saparuddin als Sapar (39) warga Jalan Jogja Dusun 10 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Ditangkap Kamis (21/09/2020) di Dusun 10 Desa Suka Maju dengan barbut 4 bungkus plastik klip berat total 4,15 gram.

Selanjutnya Irwansyah alias Iwan Sontul (36) warga Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Diringkus Jumat (22/09/2020) tengah malam di Lingkungan V Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 kaca pirek berat total 1, 82 gram.

Armansyah alias Ar (31) warga Pasar Satu Desa Bakaran Batu Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang. Ditangkap pada Jumat (25/09/2020) pukul 15.00 di Jalinsum Limapuluh – Perdagangan Dusun 1 Bukit 7 Desa Perkebunan Limapuluh dengan barbut satu paket kecil sabu seberat 0,14 gram.

Suwandi Simatupang alias Ucik (43) warga Dusun 1 Sidodadi Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar, Rabu (23/09/2020) pukul 23.00 WIB. Diringkus di Desa Benteng Kecamatan Talawi dengan barbut 1 bungkus besar sabu sebeerat 95 gram.

Selanjutnya, Samuel (51) warga Lingkungan 1 Kelurahan Petapakan Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang. Diringkus Sabtu (12/9/2020) pukul 21.00 di jembatan Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan barbut 2 amp ganja seberat 1,62 gram dan 1 paket kecil sabu seberat 1,62 gram.

Kemudian Ferri Kurniawan (38) warga Gang Kopertis Kelurahan Indrapura. Ditangkat Jumat (11/09/2020) pukul 21,30 WIB di Gang Kopertis dengan barbut 1 paket kecil sabu berat 0, 24 gram.

Ismail (35) warga Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Sergai. Ditangkap Senin (14/09/2020) pukul 19.00 WIB di Dusun Pasir Putih Desa Durian Kecamatan Medang Deras dengan barbut 1 paket sabu seberat 0,18 gram.

Juga Edy Saputra als Edy (24) warga Dusun 6 Sumber Makmur Desa Perkebunan Sei Balai dan M.Yusril Sitorus (18) warga Dusun 5 Desa Suka Rejo Kecamatan Sei Balai. Keduanya ditangkap Jumat (18/9/2020) pukul 23.30 WIB di Lingkungan 5 Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Lima Puluh dengan barbut 1 paket sabu seberat 0, 26 gram. (Abdul Muas)

About Author