Reporter: Aris/Sur
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, PELALAWAN | TIM Satresnarkoba Polres Pelalawan, menangkap 4 orang pengedar narkotika jenis sabu – sabu. 4 orang pengedar narkotika jenis sabu – sabu itu telah diamankan di Mapolres Pelalawan, setelah Satuan Reserse Narkotika Polres Kabupaten Pelalawan menggelandang keempat pengedar sabu – sabu itu antara lain : berinisial FZ, IS, AS, dan AP, kemarin, Selasa (13/10/20).
Pengedar sabu , yang empat orang itu ditangkap di tempat dengan waktu yang berbeda – beda terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, Rabu (14/10/2020).
Adapun Kronologis Penangkapan berinisial FZ ditangkap, setelah mendapat informasi dari masyarakat, kalau sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu – sabu di Kecamatan Bunut.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 bungkus plastik bening klep merah, yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dan 1 unit telepon seluler merek Nokia.
Sementara IS ditangkap di Jalan Koridor PT. RAPP Desa Segati Kecamatan Langgam, serta barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket Kecil plastik bening klep merah, sebanyak 11 Bungkus berisikan narkotika yang diduga sabu – sabu, serta 1 paket besar dikemas rapi, juga diamankan 1 unit telepon seluler merek Nokia biru, 1 buah dompet dengan berisi uang tunai sebesar Rp,544 ribu jelasnya.
Lanjutnya pelaku berinisial AS kata IPTU Edi, ditangkap di Jalan Koridor PT. RAPP KM 60 Desa Tasik Indah Kecamatan Langgam. Barang bukti yang disita, 8 bungkus paket kecil plastik bening klep merah, jenis narkotika yang diduga sabu – sabu, 1 unit telepon seluler android merek samsung serta uang unai Rp 300 ribu.
Penangkapan AP dilokasi yang sama dengan AS, barang bukti berhasil yang ditemukan berupa, 8 bungkus plastik bening klep merah, paket kecil yang berisikan narkotika diduga sabu – sabu, serta kenderaan roda dua merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor Pol BM 4174 IH dan 1 unit telepon seluler jenis android merek AZUS tegasnya. Penangkapan ke empat kurir sabu itu, adalad pengembangan Satres Narkoba Polres Pelalawan dengan didukung informasi dari
masyarakat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat orang pelaku bakal dijerat sesuai rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancam hukuman nantinya disesuaikan. (Aris/Sur)
More Stories
Polsek Barteng Bersama Satreskrim Polres Palas Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Kekerasan dengan Luka Berat
Lapor Pak Kapolres..!!! Kantor Judi Togel di Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang Bebas Beroprasi
Sepekan Ini, 25 November hingga 1 Desember 2024, Polda Sumut Menangkap Sebanyak 24 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba