Selasa , 21-April-2026

Kapolrestabes Medan Hentikan dan Beri Edukasi ke Sopir Truk yang Langgar Pembatasan Operasional Pengangkutan Barang Selama Libur Nataru 2026

Medan, Media Berantas Kriminal – Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan mulai hari Jumat, 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut telah menerapkan sistem pembatasan operasional pengangkutan barang selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru 1 Januari 2026.

AKBP Siti menjelaskan, pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga yang diterbitkan pada November 2025 lalu.

Siti merinci, kendaraan yang dibatasi meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta truk pengangkut gula, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Namun, Kemacetan panjang dan kesemrawutan lalu lintas masih terjadi di sejumlah titik di Kota Medan, salah satunya di Jalan Pancing/simpang H Anif, Kecamatan Medan Tembung.

Kondisi tersebut terjadi meski pembatasan operasional kendaraan berat telah diberlakukan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Di lokasi, petugas kepolisian tampak berjibaku mengatur arus lalu lintas. Namun, kepadatan belum sepenuhnya terurai lantaran masih adanya truk bermuatan besar yang melintas dan memperlambat laju kendaraan lainnya.

Situasi ini mendapat perhatian langsung dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak. Ia turun langsung ke Pos Pengamanan (Pospam) Nataru di kawasan tersebut untuk melakukan pengecekan dan pengendalian arus lalu lintas.

Di hadapan petugas dan pengguna jalan, Calvijn secara langsung memberhentikan sejumlah truk yang melintas. Ia kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan serta administrasi para pengemudi truk.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan keterangan petugas di lapangan, diketahui kemacetan dipicu beroperasinya truk tiga sumbu yang melintas di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan selama masa libur Nataru. Pihak kepolisian memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada para sopir truk agar mematuhi aturan pembatasan operasional.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Nomor: 104/KPTS/Db/2025, Nomor: Kep/230/XI/2025 tentang Pengaturan Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertanggal 28 November 2025.

Dalam SKB tersebut ditegaskan, truk tiga sumbu dilarang melintas pada jam sibuk, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, kecuali kendaraan pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Deliserdang guna melakukan langkah penertiban lanjutan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk segera mengambil langkah penertiban di lapangan, sehingga arus lalu lintas dapat kembali lancar dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Calvijn, Sabtu (27/12/2025).

Sebagai tindak lanjut, Sabtu ini, Dinas Perhubungan Medan bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang dijadwalkan melakukan penertiban dan penindakan secara serentak terhadap truk bermuatan besar yang masih beroperasi di luar ketentuan.

Sementara itu, keluhan warga dan pengendara kembali mencuat akibat masih beroperasinya truk besar di hari libur Nataru. Warga menilai keberadaan truk bermuatan berat menambah kesemrawutan lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan. Padahal, momen libur seharusnya dapat dinikmati masyarakat dengan aman, tertib, dan lancar.

Reporter: Maryono
Editor: Her/red

About Author