Medan – Media Berantas Kriminal | Pelaksanan giat Kapolsek Medan Area, Kamis (05/08/2021) sesuai Undang undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan Surat Perintah Kapolsek Medan Area No. Sprin/703/VIII/Ops 1.2/2021.
Jajaran Polsek Medan Area bagi-bagi masker dan meberikan himbauan kepada masyarakat diwilayah hukum Polsek Medan Area pada hari Kamis (05/08/2021) sekira pukul 10.00 Wib s/d pukul 11.00 Wib.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH dengan beranggotakan Wakapolsek AKP Tri Eko, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dan anggota membagi bagikan sebanyak 200 masker serta memberikan himbauan kepada masyrakat dan pelaku usaha prihal Protokol Kesehatan yang melintas di Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, Bagi pelaku usaha yang menjalan kan uasaha harus tetap mematuhi ketentuan PPKM Level IV.
Selama melaksanakan kegiatan ditemukan beberapa pelanggaran prokes pemberian teguran sebanyak 5 kasus, tidak memakai masker 9 kasus dan tidak menjaga jarak sebanyak 6 kasus, himbauan Sosialisasi 5 kali pelanggaran pelaku usaha nihil.
Petugas juga memberikan brosur himbauan surat edaran Wali Kota Medan.
Giat pembagian masker dan himbauan berakhir pada pukul 11.00 Wib berjalan dengan aman tertib dan kondusif tidak ada ditemukan tindak pidana. Selanjutnya Kapolsek beserta jajaran kembali keMapolsek Medan Area.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky


More Stories
Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nmax di Desa Payageli, Sunggal Berhasil Dibekuk Polisi
Uang sebanyak 1,8 Miliyar Disita Kejari Sibuhuan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Palas
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi