Jumat , 24-April-2026

Kasat Pol PP Rokan Hilir akan Tindak Tegas Pedagang di Bahu Jalan dan Trotoar yang Membandel di Pajak Lama

ROKAN HILIR, Media Berantas Kriminal – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kabupaten Rokan Hilir Syafnurizal  beserta Puluhan anggotanya turun kelapangan menindak lanjuti  terkait keluhan masyarakat mengenai menjamurnya pedagang Kaki Lima berdagang di Bahu Jalan di depan Pasar Lama (Pajak Lama) Bagan Batu Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (16/05/2024).

Dalam kunjungannya di  Pasar Lama  (Pasar Lama), Syafnurizal menyebutkan kepada awak media bahwa setelah turun kelapangan, dirinya menemukan memang benar adanya Pedagang Kaki Lima ( PKL )yang berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar sehingga berdampak kepada pengaturan Parkir Kenderaan Bermotor tampak tidak teratur dan memakan Badan Jalan , hal ini menyebabkan macetnya Lalu Lintas dan  mengganggu Pengguna Jalan  Pejalan Kaki Dan Pengguna Jalan  Kenderaan Roda 2 dan Roda 4 serta lainnya.

Setelah melakukan Sosialisasi kepada para pedagang, Kasat Pol PP Syafnurizal memberikan perintah kepada anggota Sat Pol PP  agar memasang Baliho mengenai Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Sanksi Kurungan bagi Pedagang yang melanggar aturan Perda ROHIL.

Syafnurizal juga menjelaskan, dirinya akan berkoordinasi  dengan TNI/ Polri bagaimana Pajak Lama ini bisa di atur sedemikian rupa sehingga pedagang-pedagang PKL ini tidak  melakukan kegiatan di badan jalan.

Syafnurizal juga menyebutkan, hak warga negara ini yaitu sama haknya di depan hukum pedagang boleh mencari rezeki , namun ada hak yang lain lagi yaitu pengguna jalan yakni  motor kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua, sehingga nanti para pihak bisa diuntungkan oleh penertiban ini,” ujarnya.

Lanjutnya , Kami  mencoba secara Persuasif dan Humanis jika nanti Humanis tidak bisa kita laksanakan mau tidak mau kita lakukan tetap melaksanakan dengan cara hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya .

Saat ditanya soal pelanggaran yang dilaksanakan PKL, dirinya menyebutkan ada, Syafnurizal mengakui ini menjadi PR  bersama baik itu dari  Satpol PP sendiri, Lingkungan Hidup , sebab dirinya melihat sampah masi  berserak-serakan jadi nanti akan berkolaborasi untuk menertibkan ini dengan dinas-dinas terkait dan yang punya wilayah Camat bagan sinembah,” imbuhnya .

Syafnurizal juga menegaskan akan menindak tegas bagi PKL yang melakukan pelanggaran namun sebelum itu dirinya akan melakukan  Persuasif dulu dan himbauan namun bila tidak diindahkan oleh para pihak kami akan mencoba melakukan tindakan berdasarkan Perda pada kami Perda 03 nomor 03 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Dirinya juga memberikan penegasan kembali bilamana tidak diindahkan maka  sanksi paling tegas dalam penindakan ini adalah penggusuran kalau dia punya izin usaha akan kita cabut izin usahanya, Tegas Syafnurizal lagi.

Syafnurizal juga berharap nantinya Harapan yang ingin dicapai, mudah-mudahan Kecamatan Bagan Sinembah ini menjadi Barometer dari Rokan Hilir, Provinsi Riau agar sedap dipandang mata karena Bagan Sinembah ataupun Rohil merupakan Pintu Masuknya Riau dari Sumatera Utara, Jadi harus nampak Keindahan dan Kerapian Kotanya ,” harapnya.

Reporter : Buyung Naibaho
Editor : Hengky

 

About Author