Aceh, Gayo Lues – Media Berantas Kriminal | Menyusul masih terus bertambahnya kasus Covid-19 di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, membuat Kasat Pol PP dan WH Gayo Lues, Irsan Firdaus SH M.AP meminta masyarakat untuk tetap mematuhi imbauan pemerintah agar mematuhi protokol kesehatan.
Bahkan, terkait itu, Irsan Firdaus mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues telah mengeluarkan Surat Edaran.
“Positif terpapar Virus Corona dan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Negeri Seribu Bukit, membuat kita harus lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan,” terang Irsan, Jumat (21/05/2021).
Irsan menuturkan, hingga pertengahan tahun 2021 ini, Pemerintah telah berupaya memutus rantai Covid-19 dengan melakukan giat Operasi Yustisi yang melibatkan TNI, Polri dan anggota Satpol PP Gayo Lues sendiri.
“Dengan harapan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap menerapkan 5 M di antaranya : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas di luar,” jelasnya.
Irsan kembali meningatkan, agar masyarakat Gayo Lues tetap mematuhi imbauan pemerintah sebagai mana telah dikeluarkan di dalam Surat Edaran Bupati Gayo Lues yang berbunyi, sebagai berikut :
Menindaklanjuti Surat Bupati Gayo Lues tanggal 11 Mei 2021 Nomor : 440 / 694/2021 Tentang Antisipasi Peningkatan COVID-19.
Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gayo Lues, bersama ini kami menegaskan kepada Seluruh Pemilik, petugas atau pengelola Objek Wisata untuk menutup kegiatan/oprasional Objek Wisata sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Khusus untuk renstoran dan kafe-kafe paling lambat jam 21.00 WIB sudah harus di tutup.
Apabila kami masih menemukan pengelola Objek wisata tetap membuka di tempatnya masing- masing, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila keadaan sudah normal akan diberitahukan kepada Pemilik, petugas atau pengelola Objek Wisata untuk membuka kembali seperti biasa.
Dengan terbitnya surat edaran ini maka surat Himbauan Dinas Pariwisata Nomor : 643/ 347/2021 Tanggal 12 Mei 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Objek Wisata Kabupaten Gayo Lues tidak berlaku lagi.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan agar dapat dipatuhi, atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
“Apabila ditemukan pelanggar protokol kesehatan di lapangan, maka akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Irsan.
Reporter : Ardiyanto
Editor : Hengky

More Stories
Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait
DPRD Dairi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda Kabupaten Dairi
Sekda Dairi Pimpin Upacara Hari Anak Nasional (HAN) yang ke-42 Tahun