JAMBI, Media Berantas Kriminal – Korban penggelapan mobil Honda Brio Sdr.Endang Irawan yang berdomisili di Desa Nyogan Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, mengeluhkan proses penyelidikan kasus tersebut di nilainya belum ada titik terang.
Korban telah melaporkan kasus itu pada 10 Mei 2024 di Kepolisian Sektor Mestong Kab.Muaro Jambi.
Salah satu korban, Munifa, mengatakan, penggelapan kendaraan Honda Brio miliknya, terjadi pada Hari Jum’at 10 November 2023 oleh saudara Andi alias Gendon .Andi alias Gendon ini datang dengan Sdr.Atok.
Di sini mereka meyakinkan saya dengan sedikit memaksa bahwa mereka akan Pergi kedaerah Muara Bulian selama tiga hari dan Berjanji melanjutkan pembayaran kredit mobil saya dengan Take Over dengan Pihak Leasing ,” ujarnya saat ditemui dan diwawancarai Tim Media Berantas Kriminal di Kantor LSM PROPAM JAMBI , Senin (12/08/2024).
Ketua LSM PROPAM JAMBI Suheri DN saat ditemui Tim Media Kriminal Berantas Mengatakan Pihaknya telah menerima Kuasa Pendampingan dari Pihak Korban.
Selanjutnya beliau juga mengatakan “ Bapak Endang Irawan yang kebingungan Sudah mendatang Polsek Mestong untuk melaporkan Dugaan Penggelapan Mobil yang Menimpa Dirinya.
Dan ini Bukti Surat Penerimaan Pelaporan Pengaduan dengan Nomor : Lapdu/59/V/2024/Polsek Mestong sudah diterima .”Katanya lalu Melanjutkan “ Korban sempat mendokumentasikan pelaku Sdr.Andi Alias Gendon dan kerugian dengan kejadian ini ditaksir sekitar Rp 190.000.000,-( Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).”
Korban Endang Irawan Juga mengatakan “Masalahnya, setelah kami proses permasalahan kami ini, sampai saat belum ada informasi keberadaan sdr.Andi alias Gendon dan juga Keberadaan Mobil Kami.
“Kami masih terus didatangi oleh leasing, saya tetap membayar mobil saya yang digelapkan Andi alias Gendon ,” katanya. Istri Korban , Munifa , mengaku mobilnya digelapkan oleh pelaku yang sudah dia kenal, melarikan mobil miliknya dengan modus meminjam kendaraan. Dengan rasa percaya kepada salah satu pelaku yang diketahui bernama Andi alias Gendon , Munifa menyerahkan kunci dan STNK mobil Honda Brio miliknya.
“Dalam perkembangannya Sdr.Andi alias Gendon pernah mengatakan sebelum dia menghilang bahwa Mobil Honda Brio Milik Pak Endang Irawan Sudah di gadaikan kepada Saudara Asril alias Ril Warga Desa nyogan Sebesar Rp 24.000.000,-(Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dan berjanji akan ditebus kembali “ kata Munifa menambahkan.
Saat ini, Munifa dan korban lainnya mengaku masih menunggu kelanjutan dari penyelidikan yang dijanjikan pihak Kepolisian Mestong . “Kami bahkan sudah kasih data dan foto pelaku, tapi sepertinya belum ada perkembangan yang menggembirakan,” ujarnya.
Reporter : Adi Sutrisno, Kaperwil Media Berantas Kriminal Prov.Jambi
Editor : Her/RED



More Stories
Dalam Sepekan, Polres Binjai Menciduk 6 Pengedar Narkoba
Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar dan Begal
Dua Tersangka Diamankan Polres Binjai Saat Bubarkan Aksi Tawuran Geng Motor