MUARO JAMBI, Media Berantas Kriminal – Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang Ajudikasi Antar Suheri dan Kades Ladang Panjang kec. Sungai Gelam Kabupaetan Muaro Jambi.
Saat di Temui oleh Kaporwil Media Brantas Kriminal Suheri Mengatakan Sidang yang di pimpin oleh Majelis Komisioner SITI MASNIDAR dan di dampingi oleh anggota ALMUNAWAR dan ZAMHARI majelis mengatakan kepada Panitra atas ketidak hadiran Kepala Desa Terkait sidang yang telah di jadwalkan Panitra mengatakan pihak termohon tidak ada memberikan kabar atas ketidak hadirannya.
Setelah mendengarkan jawaban dari Panitra atas ketidak hadiran nya maka Majelis Komisioner tetap melanjutkan persidangan tanpa di hadiri oleh termohon.
SUhERI mengatakan agenda sidang pada hari itu membacakan putusan.
Setelah bergantian membacakan putusan nya akhirnya majelis mengabulkan seluruh permohonan penyelesaian sengketa informasi yang di ajukan oleh pemohon.
Salinan pemohon sudah saya ambil setelah tiga hari sesudah sesudah pembacaan putusan.
Jika ada para pihak tidak puas dengan putusan dapat menempuh upaya Hukum.
Selanjutnya upaya Banding maksimal 14 hari setelah pembacaan putusan ungkap Hasil Komisi Informasi yang di sampaikan oleh SUHERI selaku Pemohon saat di wawancarai.
Reporter : Adi Sutrisno
Editor : Her/RED



More Stories
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Bupati Dairi Diwakili Wakil Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026 – 2046
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret