Rokan Hilir – Media Berantas Kriminal | Cerobongan asap PKS PT. Karya Abadi Sawit Sejati (KASS) di Kep. Pujud, Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau diduga mencemarkan asap berbau busuk yang menyengat. “Disinyalir limbah tersebut berasal dari cerobong asap dan kolam limbah atau waduk perusahan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS), PT. Karya Abadi Sama Sejati (KASS), yang meengeluarkan limbah pabrik beraroma menyengat bau busuk.
Hal ini berdasarkan laporan dari warga setempat yang enggan nama dipublikasikan, kepada awak media.
Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kepihak pabrik, pada Hari Kamis (05/10/2023) kemarin, namun pihak pabrik enggan bertemu dengan wartawan.
Dari keterangan masyarakat, “Asap cerobongan PKS tersebut, dan kolam limbah waduk Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS), PT. Karya Abadi Sama Sejati (KASS) mengeluarkan bau busuk, ini sangat mengganggu kesehatan bagi masyarakat warga dan lingkungan,” ucap warga.
Bagi Warga yang melintas jalan dikawasan tersebut, selalu merasa terganggu dengan adanya aroma asap dan waduk tersebut yang mengeluarkan bau busuk.
“Hal ini jelas, “menimbulkan kekhawatiran bagi warga setempat, nantinya akan menimbulkan penyakit bagi masyarakat,” ungkap warga yang kesal, di lokasi dekat pabrik menjelaskan kepada awak media.
Awak media ini terus untuk telusuri, dan berupaya agar bertemu dengan Humas pabrik, guna meminta keterangan kepada Humas Perusahan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS), PT. Karya Abadi Sama Sejati (KASS) terkait keluahan masyarakat.
“Namun tidak membuahkan hasil dan tidak kunjung bertemu dengan pihak pabrik, “Bahkan sudah dihubungi lewat telepon seluler juga tak kunjung diangkat.
Melalui pemberitahan ini, diminta kepada pemerintah setempat, diharapkan agar keluhan masyarakat ini terkait dengan limbah pabrik yang meresahkan warga, dapat ditinjau kelokasi pabrik, dan buat teguran atau saksi yang tegas kepada pihak pabrik, jika salah dalam pelaksanaan menjalankan aturan, apalagi melaranggar sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pengelolahan limbah,” harap warga.
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009,
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
a. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat.
Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.
Jika perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.
Reporter : Jhonhorbert Simanjuntak
Editor : Her/Red



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut