Selasa , 22-April-2025

Media Berantas Kriminal

Kegiatan Pekerjaan Preservasi Jalan Batas Kota Jambi (DS.Tangkit) – Simpang Desa Sungai Gelam (Jalan Strategis) Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Muaro Jambi – Media Berantas Kriminal | Rabu, 03 Januari 2023 berdasarkan dari hasil pantauan Media Berantas Kriminal dan Korupsi, sekira pukul 12.05 wib tepatnya di desa sungai gelam kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi. Terlihat kegiatan pekerjaan preservasi jalan batas kota (DS. tangkit) menuju simpang desa sungai gelam (jalan strategis) yang di kerjakan oleh PT BUMI DELTA HATTEN, dengan anggaran bersumber dana APBN TAHUN 2023.

Dan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender, serta massa waktu pemeliharaan 365 hari kalender. Yang mana perkejaan tersebut diduga baru selesai di kerjaan sudah mengalami kerusakan yang cukup memprihatinkan.

Hal tersebut terlihat pada beberapa ruas jalan yang mulai mengalami kondisi penyusutan (penurunan), bahkan ada juga yang telah ambles. Berdasarkan dari temuan tersebut diduga kegiatan pekerjaan preservasi jalan batas kota Jambi (desa tangkit) menuju simpang desa sungai gelam yang kerjakan oleh PT BUMI DELTA HATTEN.

Proyek pengerjaan presernasi jalan ini bersumber dari dana APBN tahun 2023.

Preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.

Pekerjaan Preservasi Jalan Batas Kota Jambi (DS.Tangkit) – Simpang Desa Sungai Gelam (Jalan Strategis) Diduga Dikerjakan Asal Jadi, “tidak sesuai dengan Perpres Nomor 120 Tahun 2022 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2022. Yang mengatur tentang Penugasan khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Untuk diketahui bersama “Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus tersebut, sebagaimana dimaksud harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Hal tersebut ditegaskan dalam Perpres. nomor 120 tahun 2022 yang di tetap kan oleh presiden Republik Indonesia pada 27 September 2022 lalu.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED

About Author