Senin , 25-Mei-2026

Kepala Lapas Labuhan Bilik, Leonardo Pandjaitan Diminta Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pegawai Lapas Berinisial MS yang Diduga Menggelapkan Sepeda Motor Milik Warga

LABUHANBATU, mediaberantaskriminal.com – Kepala Lapas Labuhan Bilik, Leonardo Pandjaitan diminta mengambil tindakan tegas terhadap salah satu pegawai lapas berinisial MS, “Bagi pegawai yang melakukan pelanggaran, atau melakukan perbuatan kriminal dan melanggar hukum, harus diberi saksi berat.

“Disinyalir salah seorang oknum petugas Lapas Kelas III Labuhan Bilik, di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang berinisial MS diduga menggelapan sepeda motor NMax milik warga. Sepeda motor NMax milik seorang warga yang bernama Yogi Arjunnanda (29) warga Dusun Abadi, Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu (07/03/2026) yang lalu telah raib/hilang diduga digelapkan oleh salah satu pegawai Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu dan korban sudah melapor ke pihak kepolisian.

Dengan perbuatan pegawai lapas berinisial MS ini atas perbuatannya mengarah ke Pasal 362 dan pasal 363 KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Sebelumnya dikabarkan, adanya dugaan seorang oknum yang disinyalir sebagai petugas di Lapas Kelas III Labuhan Bilik yang berinisial MS telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor. Modus yang digunakan adalah meminjam sepeda motor mau cuci kendaraan ‘doorsmeer’.

“Setelah itu di pinjam lah motor tersebut, selang dua hari sepeda motor tak kunjung kembali, korban pun mendatangi diduga pelaku kerumah kontrakannya dan di bawa ke Polsek Panai Tengah, pelaku berinisial MS dia ini disinyalir baru bertugas lebih kurang 3 bulan di Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Yogi Arjunnanda (29) warga Dusun Abadi, Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu sebagai korban, berharap agar laporannya dapat ditindaklanjuti.

Kepala Lapas Labuhan Bilik, Leonardo Pandjaitan, semestinya jika mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, seharusnya Kepala Lapas Labuhan Bilik, Leonardo Pandjaitan selaku atasan langsung wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan bawahannya untuk diperiksa.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan nya dapat di berhentikan secara dengan tidak hormat (PTDH) pegawai Lapas yang diduga mencuri motor berpotensi di pecat (PTDH) sebagai ASN berdasarkan UU ASN tahun 2023 dan dipenjara berdasarkan Pasal 476 KUHP Baru menyatakan: “Berbuatan mengambil barang milik orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hUkum, dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Konsekuensi jika tidak di jatuhi sangsi (pembiaran) atasan/kepala Lapas dapat di sangkakan melakukan kelalaian dalam pengawasan atau bahkan tindakan perlindungan (instruction of justice) jika dengan sengaja menyembunyikan kasus tersebut, karena ini melanggar atas profesionalisme dan integritas ASN.

Reporter: Ridwan Sitorus
Editor: HR/red

About Author