Langkat – Media Berantas Kriminal | Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Langkat yang beralamat di jalan Ampera Kelurahan Pekan Bahorok,Kecamatan Bahorok,Kabupaten Langkat Muhijar dinilai tidak transparan soal penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Dari hasil pantauan awak media ini, Sabtu (03/02/2024) sekitar pukul 10.40 Wib, ketika hendak konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli).
Kepada awak media ini, Kepala MIN 7 Langkat Muhijar membenarkan telah dilakukan kutipan uang sebesar Rp 5000/Minggu kepada orang tua murid untuk penambahan bangunan ruang kelas, yang akan menampung 438 murid.
“Benar bang, telah melakukan kutipan uang sebesar Rp 5000/Minggu dan itu sudah kesepakatan rapat komite dengan orang tua murid.
“Untuk lebih jelasnya, coba abang kepada ketua komite sekolah, karena pihak sekolah tidak menghadiri rapat tersebut, jawab Muhijar kepada awak media saat disinggung apakah menghadiri rapat tersebut.
Muhijar menerangkan, kutipan uang sebesar Rp 5000/Minggu dilakukan karena adanya kekurangan bangunan MCK.
“MIN 7 Langkat memiliki sekitar 11 ruang kelas dan MCK, namun dengan jumlah siswa 438 orang sehingga dengan fasilitas yang minim sehingga kegiatan belajar siswa dibagi menjadi dua sip,” katanya.
Pihaknya sudah mengajukan penambahan ruang kelas ke Kanwil Kemenag Langkat pada tahun 2020 lalu sebanyak 6 lokal, jawaban dari Kanwil Kemenag Langkat tidak bisa untuk membangun untuk ruang kelas,” sambungnya.
Melihat kondisi kegiatan belajar murid hingga sore, para orang tua murid melaporkan kepada komite sekolah, hingga terjadi kesepakatan untuk dilakukan kutipan tersebut, dan saya juga tidak mengetahui sudah berapa lama kutipan tersebut berjalan.
Muhijar bungkam ketika disinggung oleh awak media, apakah itu tidak melanggar perundang-undangan.
Terkait dengan jumlah dana BOS yang diterima oleh MIN 7 Langkat dan untuk penggunaannya sendiri, dan berapa jumlah siswa miskin yang menerima dari dana BOS tersebut, Muhijar tidak mengetahui.
“Saya tidak tahu berapa jumlah dana BOS yang kami terima,dan siswa miskin yang menerima dari dana BOS, Bendahara yang mengetahui nya Pak,” kata Muhijar singkat.
Hal ini membuat Masyarakat menilai pihak sekolah MIN 7 Langkat diperkirakan tidak berani mengumumkannya secara transparan di papan informasi.
Padahal, berdasarkan Permendiknas Nomro 37 Tahun 2010, Setiap sekolah wajib memajang dan mencantumkan papan informasi tentang penggunaan dana BOS yang dikelolanya agar masyarakat dan wali murid tahu.
Seperti jumlah nominal bantuan dana BOS atau anggaran yang diterima pihak sekolah, serta jumlah siswa yang menerima bantuan BOS disekolah tersebut dan untuk apa saja yang dipergunakan dana BOS tersebut.
Alasan tersebut tidak diumumkan, maka kuat dugaan telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana BOS dan salah satu penyebab rendahnya transparansi dan akuntabilitas dari pengelola anggaran dana BOS tersebut.
Terkait tidak transparan dalam penggunaan dana BOS dan dugaan adanya pungutan liar diminta pihak Kanwil Kementrian Agama Kabupaten Langkat dan pihak petugas hukum segera memeriksa Kepala MIN 7 Langkat.
Reporter : Khairul Hamdi/Tim
Editor : Her/RED
More Stories
Jadi Sorotan Publik, Aksi Demo BPM-SU Terkait Dugaan Parkir Liar (Pungli), Tokoh Pemuda Langkat Meminta Kajati Sumut Periksa Kadishub Langkat
Bupati Batu Bara Perkenalkan Potensi Hutan Mangrove kepada Mahasiswa/i Asal Universiti Malaya Malaysia
Bupati Batu Bara Resmi Buka Tournament Bola Volly Piala Ketua Pemuda Pancasila Sei Balai