Sabtu , 25-April-2026

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Tapian Dolok Terkesan Tempramental Alias Arogan

SIMALUNGUN, Media Berantas Kriminal – Ruslianto ST. NIP. 197112181992031004, sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Tapian Dolok dinilai tempramental/arogan ketika  tim awak media dan Lembaga bertamu hendak nenjumpai Camat Juraini Purba SE. MSi.

Dalam kunjungannya pada hari rabu, 31 Juli 2024 pukul 15.10 Wib, tim awak media /lembaga hendak bertamu maupun konfirmasi dengan camat terkait adanya pembangunan perumahan di jalan gotong royong depan biara/STFT  dan kantor pangulu nagori purba sari yang sudah tidak ada aktifitas atau sudah tutup kantor pada pukul 15.00 wib.

Tim bertanya kepada salah seorang pegawai kecamatan memakai seragam putih hitam dengan bed nama bertuliskan Ruslianto, tentang keberadaan camat dan sekretaris camat.

Pegawai tersebut menjawab tidak tahu dimana camat dan sekcam, ketika ditanya siapa nama kasi PMN dan keberadaannya, pegawai tersebut menjawab tidak tahu siapa namanya  serta keberadaannya.

Mendengar jawaban pegawai tersebut, tim menanyakan status kepegawaiannya  dan apa jabatannya, ruslianto menjawab saya hanya staff.

Pada saat yang Tim kembali bertanya ,jika bapak selaku pegawai ataupun staff, kog nggat tahu siapa nama kasi PMN, spontan menjawab dengan nada tempramental kepada tim “bapak jangan buat keributan”, dengan mengulangi jawaban sebelumnya dengan mengatakan ” siapa nama kasi PMN dan keberadaannya saya tidak tahu”.dan saya sedang ada tamu dari dinas Kehutanan, sembari berjalan kearah ruangan kerja camat dan menutup pintu.

Menjelang beberapa menit kemudian ruslianto keluar, tim kembali bertanya apakah bapak kasi trantibum, dia menjawab saya staff, sementara sebelumnya kami tim sudah mendapatkan struktur organisasi pada kantor kecamatan tapian dolok.

Menyikapi kearogansian dan tempramen yang tinggi, kami tim media meminta kepada camat tapian dolok Juraini Purba SE. MSi. , sekretaris daerah Drs. Esron Sinaga MSi, serta Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga SH. MH, agar mengevaluasi serta melakukan pembinaan terhadap  Ruslianto ST selaku kasi trantibum pada kantor kecamatan tapian dolok.

Seyogianya seorang kasi pada kantor kecamatan dapat menjalankan tupoksinya sesuai azas proporsionalitas, profesionalitas, ketransparansian dan akuntabel, serta  azas kepentingan umum.

Menambahkan hal tersebut  tim awak media /lembaga meminta supaya Bupati,sekretaris daerah, BPKSDM dan Camat, melakukan tindakan tegas memutasi atau mecopot jabatan kepala seksi yang dijabat  Ruslianto ST, karena perilaku tersebut kurang mencerminkan sebagai seorang pemimpin yang dapat secara lugas melayani para tamu yang datang kekantor kecamatan tapian dolok.

Tim awak media/lembaga,juga menilai bahwa Ruslianto lebih layak menjabat sebagai staff atau pegawai biasa seperti apa yang diucapkannya.

Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Her/RED

About Author