Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Kepolisian Sektor Padang Tualang kabupaten Langkat, ciduk M.Joni Syahrial Sitepu (34) warga Dusun pondok XIII, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, beserta BB (Barang Bukti) berupa 2,36 Sabu-Sabu.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, pada awak media meyampaikan, Jumat (23/04/2021), terungkapnya kasus ini pada Jumat (23/04/2021) sekira pukul 14.30 Wib, dari Dusun XVIII Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang.
Dari olah TKP, personil telah mengamankan barang bukti berupa dua paket pelastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu-Sabu 2,36 gram,dompet warna merah dan 132 bungkus pelastik klip kecil bening dan satu timbangan elektrik.
Penangkapan dilakukan dengan adanya informasi pada petugas dan langsung lakukan penggeledahan rumah.
Seorang laki-laki yang dicurigai dan personil menangkap tersangka dan lakukan penggeledahan.Ditemukan dikantong celana sebelah kiri dua pelastik kecil bening yang didalamnya diduga narkotika jenis Sabu dan berbagai barang bukti lainnya.
Reporter: Rose
Editor: Hengky


More Stories
Ketua AWI Tanah Datar Jalin Silaturahmi dengan Kepala BPN dalam Rangka Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi
Dinas Perhubungan Toba Peringati Hari Jadi Ke-55 Harhubnas Tahun 2026
Sempat Rusak, Videotron Rp2,1 Miliar Kini Hidup-Mati karena Efisiensi,Perencanaan Dipertanyakan