Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Kepolisian Sektor Padang Tualang kabupaten Langkat, ciduk M.Joni Syahrial Sitepu (34) warga Dusun pondok XIII, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, beserta BB (Barang Bukti) berupa 2,36 Sabu-Sabu.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, pada awak media meyampaikan, Jumat (23/04/2021), terungkapnya kasus ini pada Jumat (23/04/2021) sekira pukul 14.30 Wib, dari Dusun XVIII Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang.
Dari olah TKP, personil telah mengamankan barang bukti berupa dua paket pelastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu-Sabu 2,36 gram,dompet warna merah dan 132 bungkus pelastik klip kecil bening dan satu timbangan elektrik.
Penangkapan dilakukan dengan adanya informasi pada petugas dan langsung lakukan penggeledahan rumah.
Seorang laki-laki yang dicurigai dan personil menangkap tersangka dan lakukan penggeledahan.Ditemukan dikantong celana sebelah kiri dua pelastik kecil bening yang didalamnya diduga narkotika jenis Sabu dan berbagai barang bukti lainnya.
Reporter: Rose
Editor: Hengky



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh