Toba – Media Berantas Kriminal | Ketua Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Toba, James Trafo Sitorus sambangi Dirjen Bea dan Cukai, melalui kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Pematang Siantar.
Surat Ini disampakain pada Jumat 05 April 2024.
Menurut James Trafo yang kita Konfirmasi melalui Wa mengatakan, bahwa isi Surat tersebut adalah Permohonan Audensi tentang Komersialisasi Produk Kimia oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kemudian Audensi terkait Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER -19/bc/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
Serta Bagaimana Persetujuan Export Komoditas Kimia PT TPL, Tbk sebagai Penerima Fasilitas Kawasan Berikat.
“Untuk lebih jelas Ini isi Suratnya,” katanya.
Kepada Yth :
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C PEMATANG SIANTAR
di –
Tempat
Dengan hormat,
Kami dari Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) yang berlokasi di Kab. Toba, Kec. Porsea, ingin audiensi terkait PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT.
Pabrik PT. Toba Pulp Lestari Tbk beralamat di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan tersebut sampai saat ini
adalah Fasilitas Kawasan Berikat yang berlokasi di wilayah kerja KPPBC TMP C Pematang Siantar.
Kegiatan usaha Perseroan adalah Industri Pulp, Pengusahaan Hutan Ekaliptus, Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus, Industri Barang dari Kayu, Perdagangan Besar
Bahan dan Barang Kimia Dasar , Aktivitas Bonded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat.
Sehubungan dengan hal tersebut, izinkan kami untuk menyampaikan bahwa dana CD/CSR bagian dari Paradigma Baru PT Toba Pulp Lestari :
1. Bahwa 1% net sales untuk alokasi CD/CSR PT TPL disesuaikan dengan Izin Usaha Industri Nomor 627/T/INDUSTRI/1995 Tentang Pemasaran Pulp dan Produk Kimia.
2. Barang yang dikeluarkan dari kawasan berikat berupa produk kimia, sisa dari proses produksi, sisa pengemas dan limbah dan sisa lainnya yang memiliki nilai
ekonomis sebagai acuan sumber Alokasi CD/CSR.
3. Sesuai dengan isi Surat Pernyataan PT TPL 16 Oktober 2002 Pasal 4.b. Penyediaan dana CD 1% dari nilai penjualan bersih korelasi terhadap SK Izin Usaha Industri
Nomor 627/T/INDUSTRI/1995 menjadi milik masyarakat disekitar operasional perseroan, tertuang pada Akta 54 Tahun 2003 sumber alokasi dana CD berasal dari 1% penjualan
bersih pulp, kemudian dalam Akta Perubahan 05 Tahun 2017 bahwa alokasi dana CD/CSR 1% dari total nilai bersih penjualan pulp.
Berdasarkan point diatas kami bermaksud menanyakan kepada KPPBC TMP C Pematang Siantar tentang produk kimia yang keluar dari kawasan berikat PT Toba pulp Lestari Tbk :
1. Investigasi di lapangan menemukan adanya produk kimia yang di ekspor dari kawasan berikat PT TPL. Apakah ekspor produk kimia ini termasuk di dalam persetujuan
pengeluaran barang (IT Inventory) dalam pengawasan dan pelayanan hanggar bea dan cukai.
2. Produk kimia apa saja yang diekspor dan yang dilaporkan (IT Inventory) dari kawasan berikat PT TPL yang dapat menambah nilai ekonomis pendapatan perseroan
Tujuan dan landasan kami menanyakan regulasi kepabeanan produk kimia PT Toba Pulp Lestari untuk melengkapi data dan meminta Perseroan merealisasikan dana CD sesuai
dengan Surat Pernyataan PT TPL16 Oktober 2002 dan mematuhi Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 disebutkan bahwa setiap perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/CSR.
Demikianlah disampaikan, besar harapan kami untuk ditindaklanjuti, atas perhatiannya terima kasih.
Hormat Kami, Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM)
James Trafo didampingi Sekretaris Jhon Sirait mengatakan KKLPM akan secara bertahap menindaklanjuti apa apa saja keterkaitan PT TPL, sebagai penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Supaya Segaris terhadap Paradigma baru, maupun Amanah UU no 40 tentang CSR tahun 2007-PPTJSL Tahun 2017 dan Berharap Surat Audensi ini akan di terima oleh yang Bersangkutan,” akhirnya.
Ketika kita Konfirmasi pihak PT. TPL Christin Tampubolon mengatakan bahwa PT TPL Konsisten untuk Selalu memperhatikan Aspek Lingkungan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Setempat, yang menjadi lokasi Operasinal Perusahaan PT TPL.
Christin menambahkan bahwa PT TPL Mengalokasikan Dana Comunity Development(CD)sebesar 1 Persen dari Pendapatan Bersih.
Dimana Dana tersebut di alokasikan untuk Pendampingan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang ada di Sekitaran Perusahaan.
Perusahaan juga melakukan Program Kemitraan dalam Bentuk Kerjasama Program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) katanya mengakhiri.
Reporter : Duga Tambunan
Editor : Hengky



More Stories
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut
Permasalahan Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai dan Saling Memaafkan, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolres Langkat