Langkat – Media Berantas Kriminal | Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH, MH, pimpin gelar Konferensi Pers, tentang ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana, Senin (03/04/2023) sekira pukul 16.30 WIB, di Loby Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Turut hadir dalam giat Konferensi Pers Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH yang didampingi oleh :
– Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH, MH, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, S.TrK, SIK, MH, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH,Kapolsek Besitang AKP Trisno Charlos Sihite, SH, Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo, SH, Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Mimpin Ginting, SH, KBO Sat Reskrim Polres Langkat Ipda A. Sirait SH, Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Herman Sinaga, SH,
Mess Media Cetak dan Elektronik.
Adapun kronologis hasil ungkap kasus perbuatan tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering oleh Polsek Tanjung Pura tersebut antara lain :
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Desa Pematang Tengah Dusun Harapan Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat.
Identitas Pelaku
1. Agus Safriyo, 29 th, laki-laki, Islam, kuli Bangunan, Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kec. Langsa Lama Kota Madya Langsa
2. Deni Rinaldi, 28 th, laki-laki, Islam, wiraswasta, Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kec. Langsa Lama Kota Madya Langsa
Barang Bukti :
105 (seratus lima) Ball daun ganja kering di dalam bungkusan isolasi lakban warna kuning seberat 105.000 gram/105 kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol BL 1815 WT 3 (tiga) buah goni, Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 Lembar,uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar,uang Pecahan Rp. 2.000 sebanyak 1 Lembar, 1 Unit HP Android merk Oppo.
Kronologis :
Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Kapolsek Tanjung Pura menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya akan ada 2 orang laki-laki yang mengendaral mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan No Pol. BL 1815 WT akan melintas dari Aceh menuju kota Medan dengan membawa narkoba jenis daun Ganja kering.
Kemudian atas perintah Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, S.H. kepada Kanit Reskrim Iptu Hermawan,S.H. beserta team melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ke 2 (Dua) pelaku dan kemudian team langsung melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut yang akan melintas di Jalinsum Aceh- Medan dan sekira pukul 17.00 WIB team melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia yang sesual dengan informasi tersebut, kemudian Team langsung mengejar dan menghadang/memberhentikan mobil tersebut dan pada saat mobil berhenti Team melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam mobil 3 (tiga) buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis daun Ganja kering sebanyak 105 (seratus lima) bal yang dilakban warna kuning. Dan menurut pengakuan ke 2 orang Tersangka tersebut bahwa Narkotika Jenis Daun Ganja Kering diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama Dedi alias Adul warga Bandar Lampung dan akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan upah pikul sebesar Rp. 40.000.000, yang mana upah gendong masih diterima ke 2 tersangka sebesar Rp. 3.000.000,- dan sisa upah akan diberikan pada saat Barang Bukti tersebut sampai di Kota Bandar Lampung dan sesampainya di Kota Bandar Lampung akan dikabari kemana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan diantar.
Menurut keterangan pelaku Deni Rinaldi alias Deni bahwa lanya sebagai kurir baru 1 kali melakukannya dikarenakan lanya sangat butuh dana untuk biaya Persalinan Istrinya yang dalam waktu dekat ini akan melahirkan sehingga lanya melakukan sebagai Kurir Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang akan diantarnya ke Kota Bandar Lampung. Hasil Introgasi awal pelaku Agus Safriyo alias Agus bahwa lanya sebagai kurir baru 1 (satu) kali melakukannya dikarenakan pelaku sangat membutuhkan dana untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan selesal lebaran. Kemudian ke 2 pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura dan telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO, 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan nalina hanyak An 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).
Dengan menggagalkan Peredaran gelap Narkotika jenis Ganja seberat 105.000 gram dapat menyelamatkan 105.000 orang/jiwa.
Selain itu jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat juga berhasil ungkap kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain :
Hari/Tanggal/TKP Penemuan korban
Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 21:00 WIB di Blok 4 areal Kebun Sawit SBI Dusun 8 sisira Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat
Korban :
Heri Bastanta,Lk, Islam, 31 THN, Dusun 4 Bukit pelita Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat
Pelaku
Muhammad Iskandar Ridho, LK, 22 THN, Islam, Tidak Bekerja, Dusun 4 Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat
PERANAN
Tersangka
Mendorong korban sampai terjatuh ke tanah dengan memukul leher belakang korban dengan Pelepah kelapa sawit sebanyak 1 kali dan mencari kayu keras dan memukulkan di leher korban sampai tidak sadarkan diri lalu memindahkan Korban dari Lokasi Pemukulan sejauh 7 Meter dan meletakan korban dengan posisi terlentang
Modus (MO)
Membuang kayu Pelepah sawit dan kayu keras ke dalam semak semak Tersangka Muhammad Iskandar Ridho tidak terima karena telah di pukul oleh korban pada saat mengajak korban pergi karena takut ketahuan oleh orang pemanen perkebunan
Barang Bukti
1 Buah sepatu bot milik korban, 1 buah sepatu bot milik pelaku
1 (satu) stel baju dan celana milik tersangka
1 (satu) unit Sp motor Honda Revo No plat BK 5419 SL warna merah 1 (satu) buah batang pelepah sawit
Kronologis mayat
Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 09:00 Wib, saksi (M.Iskan Ridho) bersama korban naik Sp motor Revo pergi mencari Brondolan di areal perkebunan SBI Desa Bukit Selamat Kec. Besitang, sesampainya perkampungan di kebun Bu Tipa saksi dan korban memakirkan sp motornya. Selanjutnya saksi dan korban berjalan kaki untuk mengutip Brondolan di areal kebun SBI sesampainya di areal kebun blok 8 saksi dan korban mulai mengutip Brondolan dan memasukan Brondolan ke goni plastik warna putih tidak lama kemudian saksi dan korban berpisah untuk mencari berondolannya saksi ke arah kiri arah Areal Blok 13 dan korban ke kanan ke arah Arel blok 8 selanjutnya sekira pukul 16.00 wib saksi mencari dan mendatangi korban ke arah areal blok 8, saksi dan korban pun berjumpa dan saksi mengajak korban untuk pindah tempat di karenakan di dekat sekitar saksi dan korban ada orang pekerja kebun sedang manen di Areal blok 8, tetapi korban tidak mau dan tetap mengutip berondolan di tempatnya di karnakan masih banyak, selanjutnya saksi pergi sendiri dan berkata kepada korban aku nunggu di bawah sambil istirahat dan minum selanjutnya saksi lanjut mencari berondolan ke pringgan Kebun Jimen sekira pukul 16:30 WIB saksi selesai mengutip berondolan dan Saksi mendatangi korban lagi ke tempatnya tetapi si korban tidak ada dan saksi mencari di Areal Blok 13 dan 8 tetapi tidak di temukan selanjutnya saksi pun pulang sendiri dan membawa 1 goni Brondolan yang telah di kutipnya dengan menaiki sp motor. Sekira pukul 17.00 wib saksi mencari korban di kebun SBI lagi tetapi tidak di temukan dan saksi pulang kerumah, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saksi bersama 5 orang teman masuk lagi ke kebun SBI untuk mencari korban dan sekira pukul 21.00 wib saksi bersama 5 orang / teman menemukan korban di areal blok 4 dan korban sudah tak bernyawa
Giat Konferensi Pers selesai pukul 16.50 WIB berjalan dengan aman dan lancar.
Reporter : Rosnauli
Editor : Hengky



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh