Tanjab Barat, Jambi – Media Berantas Kriminal | Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu yang berbadan hukum, BH No. 121/BH/KDK52/XI/1999 & tanggal 09 November 1999 dan berdomisili di Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi mengajukan keberatan dan akan menempuh jalur Hukum.
Pengajuan keberatan ini dilayangkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait adanya aktivitas pengukuran lahan di desa Sungai Paur, Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mendaluh oleh pihak BPN Tanjab Barat di sekitar objek tanah atau lahan yang disinyalir adanya aktivitas pengukuran lahan guna menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas perorangan atau pribadi dan warga masyarakat yang diduga areal tersebut masih dalam wilayah areal Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu.
“Perlu diketahui, bahwa objek atau wilayah tanah tersebut berdasarkan SK Nomor 690 MENLHK//SEKJEN/PLA.2/12/2017 yang diberikan kepada Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu tentang pelepasan kawasan hutan produksi seluas 1.800 Hektar dalam rangka tukar menukar kawasan hutan menetapkan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap kelompok hutan Singkati Batang Hari untuk perkebunan kelapa sawit masyarakat Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu seluas 4.200 Hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
M. Yusuf, MT selaku Ketua Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu mewakili seluruh pengurus dan anggota mengajukan keberatan serta memohon kepada kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat memenuhi permohonan keberatan ini,” ucap M. Yusuf menjelaskan kepada awak media.
“Apabila terjadi penerbitan surat hak milik diatas titik koordinatyang telah ditentukan maka permasalahan ini akan kita tempuh upaya hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas Ketua Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu.
Rencana penerbitan SHM (Sertifikat Hak Milik) di atas objek tanah/lahan yang dimaksud atas objek tanah itu adalah diatas objek tanah atau lahan Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu. “Hal ini terlampir dalam surat permohonan keberatan atas penerbitan SHM diatas objek lahan/tanah KOPTAS Kotalu, SURAT PENGAJUAN KEBERATAN pada tanggal 17 Juli 2023 kemarin.
“Kami sudah mengupayakan mediasi ke pihak masyarakat yang mengelolah perkebunan dan pemukiman di atas areal SK Nomor 690 MENLHK//SEKJEN/PLA.2/12/2017 yang diberikan kepada Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu, tentang pelepasan kawasan hutan produksi seluas 1.800 Hektar, namun pihak masyakarat tidak megiraukan alias cuek.
Bahkan berkali-kali kami menempuh ke tingkat desa atau pemerintah setempat khususnya kepala desa, hingga sampai ke tingkat kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam upaya bermediasi kepada masyarakat agar ikut turut bergabung di dalam Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu, guna merangkul masyarakat di lokasi perkebunan sawit SK Nomor 690 MENLHK//SEKJEN/PLA.2/12/2017 yang dikelolah oleh Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu tentang pelepasan kawasan hutan produksi seluas 1.800 Hektar tidak membuahkan hasil yang baik,” ungkap M. Yusuf.
M. Yusuf, MT selaku Ketua Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu menjelaskan terkait mengapa masyarakat tidak mau bergabung di dalam Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu, “Kami lebih baik mengkelolah sendiri atau perorangan, dari pada ikut bergabung dengan Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu.
Sangat disayangkan, namun hasil berkali-kali mediasi kepada masyarakat, hingga pihak pemerintah setempat atau kepala desa menyikapi adanya sebagian dari warga masyakarat atau diluar dari Koperasi yang mengkelolah pemukiman dan perkebunan di areal tanah SK Nomor 690 MENLHK//SEKJEN/PLA.2/12/2017 yang dikelolah Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu, masyarakat menyangkal dan disinyalir tidak berikad baik “Bahwa tanah itu milik tuhan, dan kami berkeinginan untuk mengkelolah sendiri dan tidak mau bergabung kepada pihak Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu,” jelas M. Yusuf menirukan atau menjawab pertanyaan awak media terkait mengapa??? “Masyarakat di lokasi tidak dirangkul atau di ajak bergabung bersama didalam Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu.
Bahkan meminta kepada pihak kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan di titik koordinat di atas lahan atau tanah SK Nomor 690 MENLHK//SEKJEN/PLA.2/12/2017 milik Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu, dari pada ikut bergabung dengan Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu,” jawab masyarakat di sana, “Kami lebih baik mengkelolah sendiri atau perorangan menirukan jawaban masyarakat menjelaskan kepada awak media.
“Pihak Koperasi sudah mencoba untuk merangkul masyarakat untuk dapat bersama-sama, bergabung dengan pihak Koperasi Tani Sawit (KOPTAS) Kotalu,” jelas M. Yusuf mengakhiri wawancaranya.
Reporter : Adi/Tim Biro Jambi
Editor : Her/Red



More Stories
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut