Batam, mediaberantaskriminal.com – Terlihat dari banyaknya aktivitas lalu lalang mobil lory dumd truk yang sedang mengangkut tanah melintas di area hutan lindung kampung mergung teluk mata ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga adanya penimbunan lahan secara ilegal diduga tidak meliki izin atau dokumen yang lengkap dari istansi terkait.
Diketahui dari hasil investigasi, Awak Media bahwa terlihat adanya Aktivitas Cut And Fill atau Pengerukan tanah di kawasan kampung mergung tepatnya di teluk mata ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Akan tetapi, menurut dari narasumber di lapangan yang tidak mau disebut kan namanya Inesia RD warga kampung mergung teluk mata ikan diduga dari aktivitas pengerukan tanah tersebut adanya keterlibatan oknum-oknum aparat yang ikut serta dalam pengerukan tanah di wilayah kampung mergung Sehingga aktivitas pengerukan tanah berjalan dengan mulus, tanpa ada hambatan.
Berdasarkan penelusuran lebih dalam, Aktivitas pengerukan tanah diduga tidak mengantongi izin atau dokumen yang sah dari istansi pemerintah.
Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. (lima ratus jutarupiah).
Sementara itu, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah).
Hingga berita ini dipublikasikan untuk mendapatkan informasi lebih jelas, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam atas adanya aktivitas pengerukan tanah di wilayah kampung mergung teluk mata ikan untuk mempertanyakan legalitas izin pengerukanya, oleh pihak pengembang.
Pengerukan Tanah Ilegal di Kecamatan Nongsa, Propinsi Kepulauan Riau, yang mengatas namakan sebagai kontraktor Perusahaan.
Terlihat dari banyaknya aktivitas lalu lalang mobil lory dumd truk yang sedang mengangkut tanah akan mengakibat dampak lingkungan terhadap masyarakat kampung mergung teluk mata ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Reporter : Zainuddin Pane
Editor : Her/red



More Stories
Petani Buah Sawit di Labusel, Sumut “Merasa Sedih”, Berharap PT. Herfinta Farm and Plantation Kebun Tanjung Medan Dapat Membuka Akses Masuk Lahan pada Hari Libur
Wali Kota Medan: “Sebelumnya untuk Mengurus e-KTP ke Kantor Disdukcapil, Sekarang Perekaman dan Pencetakan e-KTP Sudah Bisa di Kecamatan
Tradisi Meugang: Warisan Kesultanan yang Abadi di Hati Rakyat Aceh