Pakpak Bharat – Media Berantas Kriminal | Pada Tahun 2020, ada dugaan Gratifikasi di RSUD salak, hal ini terkait “Pengadaan Barang Pakai Habis (Benang ahit medis). Adapun penyedia Principal dalah PT. Triton. Pada tanggal 23 Desember 2020, penyedia mengirimkan uang sejumlah Rp. 9000.000 (sembilan juta rupiah) ke reg. 28102090000….an. H Sembiring selaku bendahara RSUD Salak.
Lalu di tanggal 24 Desember 2022 H. Sembiring selaku bendahara memberitahu kan kepada yang tidak mau di sebut namanya bahwa uang tersebut telah Dibagi bagi dengan rincian Rp. 3000.000 (tiga juta rupiah) penerima nya adalah Dr. M.S Dengan bukti transfer melalaui Bank Sumut, dan Rp. 2000.000 (Dua Juta Rupiah) Diserahkan Kepada Bagian Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat.
Awak media mendapat info tersebut yang tidak mau di sebut nama nya dengan bukti percakapan whatsapp, pada Kamis (12/01/2023) langsung konfirmasi Melalui Via Whatsapp selaku bendahara RSUD Salak yaitu H Sembiring tak ada respon. “Mungkin merasa elergi sama awak media karena langsung memblokir whatsap rekan-rekan wartawan.
Sampai berita ini di meja redaksi, atau diekspos belum ada keterangan yang jelas dari Bendahara RSUD Salak.
“Mohon Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Agar segera Melakukan Pengusutan Atas Diduga Adanya Gratifikasi Tersebut.
Reporter : Alferin Padang
Editor : Hengky



More Stories
DPD-SPI Toba Gelar Konsolidasi dan Rapat Program Kerja Tahun 2026
Bupati Padang Lawas Melaksanakan Studi Banding, Kunjungan Penanganan Pengolahan Sampah Melalui Mesin Pemusnah Sampah di Mabes TNI Cilangkap Jakarta
Kapolres Binjai Serah Terimakan Jabatan Kasat Binmas dan Kapolsek Binjai Utara