Pakpak Bharat – Media Berantas Kriminal | Pada Tahun 2020, ada dugaan Gratifikasi di RSUD salak, hal ini terkait “Pengadaan Barang Pakai Habis (Benang ahit medis). Adapun penyedia Principal dalah PT. Triton. Pada tanggal 23 Desember 2020, penyedia mengirimkan uang sejumlah Rp. 9000.000 (sembilan juta rupiah) ke reg. 28102090000….an. H Sembiring selaku bendahara RSUD Salak.
Lalu di tanggal 24 Desember 2022 H. Sembiring selaku bendahara memberitahu kan kepada yang tidak mau di sebut namanya bahwa uang tersebut telah Dibagi bagi dengan rincian Rp. 3000.000 (tiga juta rupiah) penerima nya adalah Dr. M.S Dengan bukti transfer melalaui Bank Sumut, dan Rp. 2000.000 (Dua Juta Rupiah) Diserahkan Kepada Bagian Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat.
Awak media mendapat info tersebut yang tidak mau di sebut nama nya dengan bukti percakapan whatsapp, pada Kamis (12/01/2023) langsung konfirmasi Melalui Via Whatsapp selaku bendahara RSUD Salak yaitu H Sembiring tak ada respon. “Mungkin merasa elergi sama awak media karena langsung memblokir whatsap rekan-rekan wartawan.
Sampai berita ini di meja redaksi, atau diekspos belum ada keterangan yang jelas dari Bendahara RSUD Salak.
“Mohon Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Agar segera Melakukan Pengusutan Atas Diduga Adanya Gratifikasi Tersebut.
Reporter : Alferin Padang
Editor : Hengky

More Stories
Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Puitih
BUMNag Ambarisan Diperiksa Inspektorat, Hasil Audit Belum Terungkap: Kepala Inspektorat Bungkam
Sebanyak 591 Unit Bantuan Program Bedah Rumah di Terima Warga Toba Sepanjang Tahun 2026