Sabtu , 06-Juni-2026

Laporan KDRT Mandet di Polda Sumut, Korban Berharap Mendapat Keadilan dalam kasusnya

Ilustrasi

Medan – Media Berantas Kriminal | Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya Distira Reza Andhika (22) sebagaimana yang telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan LP bernomor : LP/B/385/II/2022/SPKT POLDA Sumatera Utara pada 25 Februari 2022 lalu, hingga kini masih mangkrak dan tak berujung Dugaan Penganiayaan itu dilakukan oleh Erni Lamta Nurbeta Br Tarigan alias Erni Tarigan terhadap anak kandungnya Distira Reza Andhika yang akrab disapa Reza tersebut terjadi pada 17 November 2021 silam di Jalan Tuasan Gang Kasuari No 1 Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Medan.

Reza mengatakan, bahwa saat itu dirinya dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri dengan cara melemparnya menggunakan tabung Gas Elpiji 3 Kg. Akibat hal itu, Reza mengalami keretakan tulang kaki dan sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Putri Hijau Medan.

Reza juga menuturkan, sejak kasus tersebut dilaporkannya ke SPKT Polda Sumut, ada beberapa kali Polisi melayangkan surat kepadanya. Pada 19 Juli 2022 penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepadanya.

Pada 20 Oktober 2022, Polisi kembali melayangkan SP2HP kedua kepadanya. 10 Nobember 2022, penyidik Unit 3 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali memanggil Reza dengan undangan mediasi sebagai untuk mewujudkan restoratif justice antara kedua belah pihak.

Namun sayang, panggilan dan pemberitahuan penyidik dengan SP2HP tersebut hanya berjalan ditempat dan hingga kini penyidik tak juga meningkatkan status penyelidikan ke arah penyidikan terhadap terlapor.

“Sudah sampai setahun lebih bang, LP saya tak juga ada titik terang bang. Padahal saksi-saksi juga sudah diperiksa semuanya, bahkan bukti visum dan pelengkap sudah saya ajukan ke penyidik,” ungkapnya.

Dia berharap Polda sumut bisa serius dan meningkatkan status laporannya dari penyelidikan ke penyidikan agar dia merasa mendapat keadilan dalam kasusnya ini.

Reporter : Pandi
Editor : Heri K/Red

About Author