Kamis , 14-November-2024

Media Berantas Kriminal

LSM Sidik Perkara Desak BKD Pakpak Bharat Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS Sekretariat Bawaslu

Pakpak Bharat, Sumut (medianerantaskriminal.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Sidik Perkara untuk kedua kalinya kembali mendesak Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pakpak Bharat atas dugaan pelanggaran disiplin PNS inisial RBB. RBB yang diduga sudah setahun lebih tidak pernah masuk kantor itu bekerja di Dinas Pendidikan Pakpak Bharat dengan status diperbantukan sebagai Bendahara di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam desakannya LSM Lidik Perkara yang diketua Alferin Padang itu mendesak pihak BKD sebagai leading sektor kepagawaian agar segera memperoses dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut. “Sudah kita desak tadi ke Kantor BKD, katanya tinggal menunggu surat dari Dinas Pendidikan, tempat/instansi induk terduga melakukan pelanggaran,” Ujar Felin di Sindeka, Selasa (4/11).

Felin mengatakan akan tetap mengkawal proses yang dilakukan BKD serta akan tetap berkoordinasi dengan BKN Kanreg VI Medan demi terciptanya birokrasi yang Disiplin.

Sementara Kepala BKD Pakpak Bharat, Sartono Padang melalui Kasubbid Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian PNS, Tumpak Boangmanalu membenarkan telah menerima surat dari BKN Kantor Reg VI dengan nomor surat 493/KR.VI/BKN/VII/2020, terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut untuk segera diproses dan ditindaklanjuti.

“Disurat dari BKN disebutkan mohon dilakukan tindaklanjut atas adanya laporan masyarakat, setelah kami dalami dan kami kaitkan secara regulasi, kami sedang melakukan pengumpulan bahan terduga, termasuk telah menyurati Dinas Pendidikan,” Ujar Tumpak. Lanjut Tumpak membenarkan, beliau merupakan PNS Dinas Pendidikan, namun ditugaskan/diperbantukan di Sekretariat Bawaslu, “Data sebenarnya, OPD induk nya itu di dinas pendidikan, jadi beliau memang ditugaskan dibawaslu sejak pemilihan pilgub lalu.” Tukasnya.

Pihaknya juga menjelaskan sudah melakukan tindakan dengan menyurati dinas pendidikan untuk dilakukan tahapan-tahapan atas dugaan pelanggaran yang bersangkutan yang diatur di PP No 53 Tahun 2010. “Setelah kita surati, tertanggal 16 september 2020 dengan Nomor surat 800/912/BKD/IX/2020 tentang tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran disiplin pns atas nama Inisial RBB, namun secara de jure belum ada laporan secara tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat.

LSM Lidik Perkara percaya bahwa BKD akan profesional dalam menindaklanjuti hal ini. “Kami berharap penuh kepada BKD agar sesegera dan secepat mungkin memproses agar menjadi momok kepada para PNS yang tidak disiplin. (Alferin Padang)

About Author