Official web

Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Sampaikan Keluhannya ke DPRK

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, ACEH TAMIANG | Sejumlah warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara melakukan kunjungan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, kegiatan berlangsung diruang Komisi I pada Selasa (21/07/2020).

Pada Kesempatan tersebut, Ramlan Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Perkebunan Sungai Iyu mewakili warga mengatakan,masyarakat menginginkan agar segera ada penyelesaian masalah pertanahan, pemukiman, persawahan, bangunan Sekolah Dasar (SD) yang diduga dibakar untuk kedua kalinya dan saat ini dijadikan gudang serta kantor afdeling 10, sedangkan gedung tersebut dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Aceh,” ungkapnya.

“Sekitar tahun 2016, bulan Maret 2020 kami pernah menghadap anggota DPRK Aceh Tamiang, dan 2018 menemui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, terkait persoalan yang sama. Karena sampai hari ini lahan pemukiman, persawahan belum dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rapala, hal ini yang menjadi kekhawatiran, bahkan bisa saja rumah kami juga ikut dibakar.

“Saat ini kami tidak diperbolehkan ikut bekerja di perusahaan tersebut, bukan itu saja, menjadi pekerja bongkar muat pun dilarang. Kami adalah penduduk setempat, tinggal di kawasan perkebunan dan mendiami wilayah tersebut dari zaman Belanda.

Datok menambahkan, persoalan Kampung Kebun Sungai Iyu sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, begitu disampaikan secara lisan oleh pihak Perusahaan kepada masyarakat, bahkan Kami pernah mau direlokasi dan akan diberikan uang, namun hal itu ditolak warga,” jelasnya.

Sementara itu unsur Legislatif yang terdiri dari Suprianto,ST Ketua DPRK, M. Irwan,SP Ketua Komisi 1, Maulizar Zikri Wakil ketua komisi 1, Sugiono,SH anggota Komisi I juga ketua fraksi Gerindra menyampaikan, semua yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu menjadi masukan bagi kami,” tegas mereka.

“Kami pernah memanggil pihak PT. Rapala sekitar bulan Maret 2020, tapi mereka tidak hadir, dengan alasan Covid, sehingga rapat tersebut dibatalkan, pada hal Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompinda) telah hadir.

Namun untuk mencapai kesepakatan bersama, Kami dari DPRK akan memanggil kembali pihak perusahaan,” tegas para Legislator Kabupaten Aceh Tamiang.

Turut hadir mendampingi Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kepala Mukim M. Yusuf, Suyono dari Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), serta masyarakat.

Reporter: Zoel
Media Berantas Kriminal

About Author