Batam, mediaberantaskriminal.com – Salah satu tempat yang gemerlap lampu warna warni menyalah suatau permainan yaitu Gelper (Gelanggang Permainan) permainan ketangkasan berbau perjudian yang ada di Kota Batam, tepatnya di Jalan Perum Batam Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan yang diduga tempat perjudian ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak HukumHukum (APH) “Seakan matinya Hukum di Kota Batam, dimana taring APH???
Keterlibatan nama-nama oknum sebagai pengelolah tempat yang disinyalir menjadi sarang judi di Kota Batam berinisial: AGS, ASMN AMBN, dan JMMY.
Nama-nama tempat yang diduga menjadi tempat Gelper (Gelanggang Permainan)
Billiard Centre (BC) di Komplek Bukit Mas Kecamatan Lubuk Baja.
Nagoya hill
Wukong.
Sky 88
Ocean sebelah grand mall
City hunter simpang lima
Cap Jeki
Pasifik
HASIL INVESTIGASI
Hasil penelusuran awak media yang dilakukan di lokasi Gelper *BILYARD CENTER* Kepulauan Riau (Kepri). Menemukan adanya beberapa jenis permainan atau mesin adu ketangkasan.
Permainan dan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan cara mengisi deposit minimal Rp50.000, – bisa langsung bermain dan di pantau oleh beberapa pekerja sebagai pemandu atau biasa disebut wasit.
Apabila pemain menang akan diberikan Voucher yang modus nya sebagai alat tukar ganti uang. Voucher tersebut boleh di tukar dengan rokok kemudian rokok dapat di tukar dengan uang cash.
Lokasi penukaran rokok berada tidak jauh dari BILYARD CENTER tepatnya dikawasan parkiran mobil, dengan mengantongi voucher senilai Rp. 350.000,- pemain bisa menukarkan voucher tersebut.
Hal ini diketahui langsung oleh tim media yang berada di lokasi gelper BILYARD CENTER
HASIL PENELUSURAN
Dari informasi yang dihimpun oleh tim media, diketahui bahwa pengelola gelanggang permainan ( GELPER) berinisial SMN AMBN dan AGS sebagai ( HUMAS), dari lokasi diketahui manager gelper tersebut berinisial JMMY.
Disisi lain disebutkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, ibu RIAMA manurung,SH MH menyebutkan, kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.
DASAR HUKUM DAN DELIK PIDANA
Dalam peraturan daerah (Perda) NO 3 Tahun 2003 atas perubahan NO 17 Tahun 2001, terkait kepariwisataan kota batam, Pasal 21, dan Pasal 38 ayat (1) mengatur ; kawasan wisata terpadu eksklusif di kembangkan secara komprehensif menyediakan usaha pariwisata meliputi sarana objek dan daya tarik pariwisata beroperasi suatu kawasan khusus, dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, ternyata untuk peruntukan izin tidak sesuai di lapangan.
Pemerintah dan juga penegak hukum harus tegas dalam hal memberantas dan menutup area perjudian yang marak di kota Batam.
Sesuai Peraturan pemerintah pariwisata dan ekonomi kreatif No. 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan pemerintah kota Batam harus menindak lanjuti,Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.
PENDALAMAN BERLANJUT
Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono M. Si. untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.
Jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelola gelper berinisial (SIMN AMBN) dan ( AGS) selaku humas melalui whatsapp. Namun pihak pengelolah tidak menggubrisnya.
Reporter: M. Zein
Editor: Her/red



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya