Kamis , 13-November-2025

Menindaklanjut Terkait Adanya Dugaan Pungli di SMAN 2 Kota Jambi, LSM MITRA Datangi Kantor Inspektorat Provinsi Jambi

Jambi – Media Berantas Kriminal | Terkait dugaan persoalan pungli yang terjadi di SMAN 2 kota Jambi pada beberapa waktu lalu, dan menyikapi aksi unjuk rasa beberapa hari lalu di gedung kejaksaan tinggi Jambi. LSM Mitra kembali mendatangi gedung kantor Inspektorat Provinsi Jambi, Rabu 22 November 2023 sekira pukul 11.27 Wib, untuk mengelar aksi unjuk rasa kembali.

Sebelum melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Inspektorat Provinsi Jambi, LSM Mitra menggelar aksi terlebih dahulu di depan gedung kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

Dalam orasi nya Ketua LSM Mitra, Bung Jamnas meminta kejelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi prihal persoalan dugaan pungli yang di lakukan pihak oknum kepala sekolah SMAN 2 kota Jambi dan komitenya di tahun 2023.

Dalam persoalan terkait dugaan uang sumbangan yang di himpun dari siswa-siswi yang bersekolah di SMAN 2 kota Jambi, untuk memperlancar proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Menanggapi hal tersebut pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui kepala seksi guru dan tenaga kependidikan (kasi GTK), Pak Domrah mengatakan “Kami masih mengunakan Permen Dikbid Nomor 75 Tahun 2016.

“Lalu terkait persoalan dugaan pungli yang diduga terjadi di SMAN 2 Kota Jambi tersebut. Dia mengatakan “Itu sedang berjalan prosesnya, dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah memberikan teguran secara tertulis. Dan jika persoalan itu benar adanya maka tidak ada toleransi,” jelasnya.

Setelah usai menggelar aksi dan berorasi di depan gedung kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, LSM Mitra kembali melanjutkan orasinya di depan gedung kantor Inspektorat Provinsi Jambi sekira pukul 11.27 Wib, di Hari yang sama, pada Hari Rabu 22 November 2023.

Dengan mengunakan alat pengeras suara Ketua LSM Mitra kembali berorasi di depan gedung kantor Inspektorat Provinsi Jambi.

Dalam orasinya Ketua LSM Mitra, Bung Jamnas meminta kepada pihak Inspektorat Provinsi Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah, Ketua Komite di SMAN 2 Kota Jambi Tahun 2023, yang diduga telah menyalahi aturan dan melanggar surat edaran yang di tetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait aturan pungli di sekolah.

Ketua LSM Mitra Provinsi Jambi, Bung Jamnas  juga meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa kepala bidang pembinaan SMA di dinas Pendidikan Provinsi Jambi, karna di nilai telah gagal dan di duga telah melakukan pembiaran dalam persoalan di SMAN 2 kota Jambi tahun 2023 .


Setelah cukup lama berorasi di depan gedung kantor Inspektorat Provinsi Jambi, dan “akhirnya penyampaian aspirasi dengan menggelar Unras (Unjuk Rasa) tersebut di terima oleh pihak Inspektorat Provinsi Jambi.

Melalui Plt Irbansus 2 (dua) Inspektorat Provinsi Jambi. Dia menjelaskan terkait dugaan pungli yang terjadi ada di SMAN 2 Kota Jambi tersebut, masih dalam tahap proses, pengumpulan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti.

“Dan jika ada hasil nya nanti kami pihak Inspektorat Provinsi Jambi akan umumkan kepada rekan-rekan semua,” ucapnya.

Ketika disinggung terkait sanksi tindakan tegas apa yang akan di berikan kepada oknum kepala sekolah SMAN 2 Kota Jambi tersebut apabila terbukti melanggar, “Pihak Inspektorat Provinsi Jambi engan menjawabnya.

“Dan akan dilihat dulu seperti apa tingkat kesahalannya,” jelas nya.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Mitra Provinsi Jambi, Bung Jamnas berharap agar terkait persoalan dugaan pungli SMAN 2 kota

Jambi tersebut yang di duga di lakukan oknum kepala sekolah beserta jajaran nya, agar dapat ditindak lanjuti dengan sigap dan cepat’ dan disertai dengan penindakan agar menjadi efek jera bagi sekolah-sekolah yang ingin mencoba melakukan pungli, khusunya yang ada di Provinsi Jambi,” tegasnya.

“Karena undang-undang dan peraturannya jelas,” ungkapnya.

Untuk diketahui bersama, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum,” ujarnya.

Dan oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian pihak sekolah pun diduga bisa dijerat dengan pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah “Itu modus lama, mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah,” tegasnya.

Karena suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli, tetap terlarang. “Ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah, selama pungli itu melibatkan orang/manusia, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor.

“Bahkan, kalau melibatkan ASN tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga pasal penyertaan, yakni pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di pidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” bunyi pasal 55 KUHP,” ungkap Ketua LSM Mitra Provinsi Jambi, Bung Jamnas menjelaskan kepada Media Berantas Kriminal.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/Red

About Author