Langkat | mediaberantaskriminal.com – Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap Heriyandi alias Oling (40) warga Gang Meriam, Lorong Ibrahim, Keluraham Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti 2,40 gram sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Senin (01/02/2021).
Adapun barang bukti yang diamanakan antara lain dua bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik klip bening les merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu, sekop, handphone, dompet, tiga bungkus besar kosong, empat bungkus kosong.
Sebelumnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika, lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, beserta opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Selanjutnya tim menangkap dan mengamankan tersamgka Oling, lalu melakukan penggeledahan badan dan sekitarnya dan anggota opsnal pun mencari barang bukti tersebut dan menemukan satu dompet warna orange di balik kuali/wajan lalu dibuka anggota opsnal dompet tersebut yang di dalamnya terdapat barang bukti di atas.
Petugas pun langsung mengamankan barang bukti beserta pelaku tersebut tanpa melakukan perlawanan,” ucap Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH mengakhiri.
Reporter: Udin/Rose
Editor: Hermanto


More Stories
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana
Polres Binjai Meringkus Seorang Bandar Judi Togel dalam Penggerebekan di Kabupaten Langkat