Sabtu , 20-April-2024

Media Berantas Kriminal

NGO-JPK Kordinator Wilayah Lampung Timur dan Kota Metro Mewarning dan Menghimbau KPUD Gunakan Dana Hibah Seefektif dan Seefisien Mungkin

Reporter: Raja Nity
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, LAMPUNG TIMUR | Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO -JPK) Kordinator Wilayah Lampung Timur dan Kota
Metro Mewarning dan Menghimbau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Timur dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro Agar Menggunakan dana Hibah Untuk Kepentingan Menghadapi Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/wakil walikota) di dua Kabupaten/kota tersebut Dalam Penggunaannya dapat dilakukan Penghematan seefektif dan seefisien Mungkin Mengingat dana tersebut Berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) yang notabennya adalah Uang Rakyat yang salah satu sumbernya berasal dari pajak yang disetorkan Rakyat Kepada Negara.

Demikian diungkapkan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Eriyan Erme didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Adi Surya.SH Jum’at 04/08 dikantor sekretariat NGO – JPK Jl.Ki Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur.

Eri Sapan Akrabnya Mengatakan KPUD Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro sejatinya tidak Hanya mampu Menterjemahkan Tahapan-tahapan Administrasi Dalam Proses Pilkada Namun yang tak kalah penting juga memiliki kecakapan dalam menterjemahkan bagaimana cara penghematan Anggaran yang dibebankan dan dikeluarkan dari kas Daerah.Selain itu Dalam Proses Pilbub dan Piwakot Desember Mendatang Ending dan Outputnya Harus Mampu Menghasilkan dan Menghadirkan Pemimpin Yang Mempunyai Kualitas,Integritas,Kapabelitas,Tidak Bemental Korup, Tercela,Berpihak dengan Kepentingan Rakyat,Memiliki Kemapanan Kemampuan Managerial dalam Memanage Tata Kelola Pemerintahan secara Mumpuni, Cakap,Berwawasan juga terobosan.Artinya Pemimpin Yang dihasilkan kelak seimbang dengan panjangnya Waktu dan Coas (Biaya) yang dikeluarkan.

NGO – JPK Mengingatkan Kepada KPUD Kabupaten Lampung Timur dan KPUD Kota Metro sebagai Penyelenggara yang diserahi Tanggung Jawab Oleh Undang-undang Untuk Bekerja Sebaik-baiknya termasuk mengkoordinir PPK di 24 Kecamatan,PPS dan KPPS dengan Total jumlah sebanyak 2020 TPS yang Tersebar di 267 Desa Se-Kabupaten Lampung Timur dengan Besaran Dana yang digelontorkan dari APBD sesuai Naskah Hibah Sebesar Rp. 37,030 Milyard Lebih Serta PPK di 5 Kecamatan,PPS dan KPPS Dengan Total 238 TPS yang Tersebar di 22 Kelurahan se-Kota Metro.

Kami NGO – JPK dwngan Jaringan yang telah terbentuk Sampai ke Tingkat Bawah Akan Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Secara Gradual dan Simultan di dua Kabupaten/kota ini tidak sebatas Pendanaan/Pembiayaan pilkada sampai Honorarium Petugas Penyelengara Pilkada yakni PPS,KPPS dan Linmas tetapi kami akan pantau sampai kepada proses dan tahapan pra dan pasca pemilukada dilaksanakan.

Jika dalam penggunaan Anggaran Terindikasi dan Berpotensi Mengarah Kepada Unsur Kesengajaan yang diniatkan,pelanggaran Secara Perorangan atau secara Kelembagaan yang sifatnya Terstruktur,Sistimatis dan Masif (TSM) Kuat adanya Dugaan yang mengarah Kepada Pelanggaran dan Perbuatan melawan Hukum,Aksi Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN),Gratifikasi dan Suap Menyuap,Unsur Memperkaya Diri Sendiri Orang Lain Kelompok dan Golongan,Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat,Menyalah Gunakan Kekuasaan dan Wewenang,atau disinyalir adanya Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU (Money Loundering) Serta Termasuk Kejahatan yang dilakukan Dalam Jabatan,Maka NGO – JPK akan Berkordinasi dan Melaporkan kepada Korp Adhyaksa dan Korp Bayangkara selaku Penegak Hukum Bahkan Tidak Menutup Kemungkinan Kami Akan Membawa langsung Temuan Persoalan Ke Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI) di Gedung Merah Putih.

NGO – JPK menekankan Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penyelenggara pemilukada di dua Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) serta Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) untuk Bekerja Maksimal,secara independen,Menjaga Marwah Lembaga dan tidak diselusupi tekanan dan kepentingan politik serta menjamin proses Demokrasi berjalan sebagai mana mestinya.Selain Itu Pemutahiran data Mata Pilih harus fix sehingga tidak menimbulkan Kecurigaan Protes dari Calon dan Partai Politik Peengusung dan pendukung hal ini untuk membendung Gelombang aksi Protes Masa yang dapat mengganggu Berjalannya Proses sesuai Scedule. (Raja Nity)

About Author