Reporter: Raja Nity
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, PEMATANG SIANTAR | Tidak menunggu lama mendapat informasi dari Pengaduan Masyarakat (DUMAS), Jumat 14 Agustus 2020, sekira pukul 12.20 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar di back up Personil Direktorat Narkotika Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Freddy M.A Gurning SH, M .Si, Kanit 2 dan Kanit 4 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara beserta Personil Brimob Batalyon B Kompi 2 Pematang Siantar.
Atas perintah Kapolda Sumut melalui Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robet De Costa melakukan penggerebekan Kampung Narkoba di Jalan Sica Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematang Siantar tepatnya didalam rumah kosong.
Dari hasil penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan Dua orang tersangka yaitu, ZULFARMAN alias IZUL (45 ) alamat Jl. Bolakaki Gg. Langgar Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar, dan RIKI MARTAFARY PAKPAHAN (43) alamat Jl. Ade Irma Suryani No. 5 Blk Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Pematang Siantar.
Dari kedua tersangka Polisi berhasil menyita, barang bukti 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu sabu dari dalam rumah tepatnya dilantai dua, 2 (dua) batang rokok yang sudah dicampur narkotika jenis ganja di kosen jendela lantai satu rumah, 7 (tujuh) buah bong dan 10 (sepuluh) buah mancis dari atas meja dilantai dua rumah, 1 (satu) Unit timbangan digital dan 2 (dua) bungkus plastik klip dari rak kain dilantai dua rumah.
Selanjutnya, untuk sementara polsi membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Satres Polres Pematang Siantar guna dilakukan pengembangan. (Edison)
More Stories
Kerjasama Polda Sumut dan Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Bergerak Cepat, Mengamankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Barang Terlarang Jenis Narkotika Daun Ganja
Pelaku Vidio Viral ‘Sok Jago’ Aniaya Pekerja Counter Handphone di Medan Ditangkap Polisi