Selasa , 21-April-2026

Normalisasi Sungai Tanjung Medan Labusel Buat Rugi Rakyat

Labusel – Media Berantas Kriminal | Proyek normaliasi sungai di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) membuat rakyat petani sawit di wilayah itu merugi.

Pasalnya, proyek Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CKTR) Provinsi Sumut pada Unit Pengelolaan Teknis (UPT) Pengelolaan Irigasi Kualauh Barumum Tahun Anggaran (TA) 2022 tidak memperdulikan rakyat.

Sebab, proyek normalisasi di Sungai Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel dengan nilai Rp1,9 miliar itu mengabaikan kepentingan rakyat.

Bahkan ironisnya, menyisakan kepedihan karena tanaman para petani yang berada di sekitar proyek normalisasi itu dibabat habis tanpa adanya ganti rugi.

Padahal, jauh sebelum adanya proyek senilai miliaran rupiah itu, rakyat petani sawit telah bertani di lokasi tersebut.

“Aturan yang diterapkan UPT Kualuh Barumun yang tidak mengganti tanaman kami yang ditebang karena adanya proyek normalisasi tersebut sangat tidak adil. Ini zolim namanya,” ujar salah seorang petani sawit berinisial AP pada Kamis, 1 Juni 2023.

Apalagi, lanjut dijelaskan AP, tanaman sawit milik mereka jauh dari bantaran sungai.

“Namun belakangan, UPT Kualuh Barumun menyatakan tanaman kami terkena area sempadan sungai. Ini aneh. Dan, kami duga dana ganti rugi tersebut sudah ‘dibagi-bagi’ oleh oknum-oknum tertentu sehingga tak sampai ke tangan para petani dengan dalih tersebut di atas,” jelasnya.

Selain tak adanya ganti rugi tanaman yang dibabat, sebut AP, proyek tersebut juga tidak disosialisasikan kepada masyarakat setempat.

“Artinya, diduga ada hal teknis administrasi untuk galian bantaran sungai tersebut yang tidak dijalankan pelaksana proyek, sebagaimana mestinya. Ini namanya sewenang-wenang kepada rakyat,” sebut AP lagi.

Karena itu, kata AP, pihaknya berencana akan melaporkan hal ini ke penegak hukum, gubernur dan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut.

Reporter : Pan
Editor : Her/Red

About Author