Labura | mediaberantaskriminal.com – Istri almarhum Mulia Hutapea Basrah Siregar (68) kaget melihat sebidang tanah miliknya ada pembangunan pundasi rumah tanpa izinnya.
Sebidang tanah perumahan ini ukuran 18 m X 40 m milik atas nama suaminya Mulia Hutapea yang pernah bertugas sebagai polisi di wilayah hukum polsek Kualuh Hilir Kabupaten Labura.
Melihat hal ini keluarga Mulia Hutapea mengadukannya kepada lurah kelurahan Tanjung Leidong Gumbri SE untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Kemudian Lurah Gumbri SE adakan mediasi dengan cara memanggil Mustafa yang membangun pundasi rumah itu kekantor lurah dan menghadirkan juga keluarga Almarhum Mulia Hutapea serta Erfa Ruhwandi (Iwan) yang juga ikut serta untuk menguasai tanah perumahan itu.
Dalam mediasi ini kemarin Rabu 11 November 2020, Mustapa dan Iwan sudah sepakat untuk menguasai sebidang tanah ini dengan pembagian 8 meter untuk Mustafa dan 8 meter untuk Iwan. “Kami menduga tanah ini milik pemerintah lalu kami imas dan kami bagi dua, jika ada yang mengaku ini tanahnya dan menunjukkan suratnya, kami bersedia untuk mengembalikannya”. Kata Mustafa dan dianggukkan Iwan temannya.
Namun jika terbukti itu tanah Ny. Basrah Mulia Hutapea, kami bersedia membayarnya dengan harga yang wajar,” tambah Mustafa.
Sementara Ny. Basrah Mulia Hutapea dengan rasa persaudaraannya rela menjualkan tanah itu kepada mereka dengan harga Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) Mustafa menawarnya Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) itupun bertempo paling lama 10 hari. Ny.Basri menyetujuinya.
Sementara Lurah Gumbri SE dan Staf Camat Dahlawi telah menyaksikan mediasi ini dengan aman.
Reporter: Abu Sofyan
Editor: Hermanto
More Stories
Pilkada Toba Berakhir dengan Persatuan yang Istimewa, “Serta Canda dan Tawa”
Masyarakat Kecamatan Barumun Baru Menjerit Harga Gas Melambung Tinggi
Survey Jalur Mudik Lebaran 1446 H di Palas, 8 Titik Rawan Kecelakaan Ditemukan