Labura | mediaberantaskriminal.com – Tim anti bandit polsek Kualuh Hilir yang dipimpin kanit Reskrim Iptu Muhammad Ilham Lubis SH telah mengamankan warga jalan pasar baru kelurahan Tanjung Leidong berinisial Iwan (29) yang diduga mencuri handphone Ahmad Fauji (Kuek) warga Tanjung Leidong juga yang tidak jauh rumahnya dari rumah orang tua Iwan, Kamis (19/11/2020).
Iwan dapat ditangkap di gang Pusara Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. Hasil dari penangkapan Iwan polisi mendapatkan barang bukti 6 unit handphone.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ilham Lubis SH mengatakan “Iwan telah melanggar tindak pidana pencurian pasal 363 dari KUHP,” Iptu Muhammad Ilham Lubis SH.
Kronologinya, pada Hari selasa tanggal 17 November 2020 sekira pukul 04.00 Wib pada saat itu pelapor (mekanik handphone) sedang dirumahnya dijalan baru Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labura pelapor terbangun dari tidurnya dan melihat pintu depan rumah sudah terbuka kemudian pelapor langsung melihat hp yang pelapor perbaiki sudah hilang, dan hp yang hilang sebanyak 6 buah hp dengan merk yang berbeda beda, dimana hp tersebut milik orang lain.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Kualuh Hilir guna proses hukum selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 06.00 Wib, pelaku di amankan ke Polsek Kualuh Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter: Abu Sofyan
Editor: Hermanto
More Stories
2 Pria Penjual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling Diamankan Polda Sumut
AS Dituduh Cabuli Anak Tiri Ditangkap Unit PPA Mapolres Muaro Jambi, Diduga Terjadi Intervensi dalam Proses Penahananya
AKBP Diari Astetika S.I.K Pimpin Operasi Penggerebekan Lokasi Peredaran Narkoba di Sibuhuan Julu