Rabu , 21-Mei-2025

Media Berantas Kriminal

Oknum Guru di SMPN 1 Kota Jambi Diduga Melakukan Pungutan ke Wali Murid Berkedok “Uang Paguyuban”

Kota Jambi, Media Berantas Kriminal – Dalam mensukseskan program pemberantasan buta aksara.Khususnya pada dunia pendidikan di Indonesia. Pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan terutama pada pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Dan aturan tersebut juga memuat ancaman serta sanksi bagi yang melanggar, Jumat 23 Agustus 2024.

Dalam hal ini, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri).Tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Karna setiap kegiatan nya telah di dukung oleh dana bos (bantuan operasional sekolah ) yang bersumber dana APBN.

Dan hal tersebut tertuang dan diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Serta pada  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang, Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada satuan dasar.

Dan pada pasal 9 ayat (1) pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan bahwa “satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Baik pada saat lulus atau pun pada saat penerimaan siswa baru .Dimulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Namun aturan tersebut tampaknya tidak berlaku bagi oknum guru dan kepala sekolah SMPN 1 kota Jambi berinisial (H.j  W.   ) .Yang di duga telah melakukan pungutan kepada beberapa wali murid kelas 8B , sebesar 100.000 rupiah (seratus ribu rupiah) dengan dalih uang paguyuban ,Yang mana uang tersebut harus di kumpulkan ke guru wali kelas 8B. berinisial (O K). Menurut sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya” Uang tersebut rencananya akan di gunakan untuk membiayai dalam kegiatan diantaranya :Perbaikan lampu mati, pembelian kipas angin  pembelian cat tembok warna putih. dan jam dinding.

Dari informasi tersebut perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat (LLIM) langsung mengirimkan surat kepada kepala sekolah SMPN 1 kota Jambi pada tanggal 20 Agustus 2024, dan surat tersebut telah di terima oleh petugas sekuriti yang ada di sekolah tersebut.Namun dimulai dari sejak terhitungnya  tanggal 20 Agustus 2024 , surat tersebut di kirimkan ke sekolah hingga 22 Agustus 2024 , belum ada tindak lanjut dari pihak sekolah tersebut.

Dan ketika di konfirmasikan ke pihak dinas pendidikan kota Jambi,melalui pesan singkat whatshaup pada tanggal 22 Agustus 2024 di bagian GTK  prihal permasalahan yang ada di SMPN 1 kota Jambi .Pihak dinas pendidikan kota Jambi engan berkomentar banyak.

Untuk di ketahui bersama ” Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah.

Akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Yang bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni:

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.

Adapun jenis-jenis  diduga praktek-praktek pungli disekolah sebagai berikut diantaranya

 

1.Uang pendaftaran masuk sekolah
2.Uang OSIS
3.Uang fhoto
4.Uang extrakulikuler
5. Uang ujian

  1. Uang daftar ulang
    7. Uang study tour
    8. Uang les
    9. Uang buku ajar
    10. Uang paguyuban
  2. Uang syukuran
    12. Uang infak
    13. Uang fotokopi
    14. Uang perpustakaan
    15. Uang bangunan
  3. Uang LKS
    17. Uang buku paket
    18. Uang bantuan incidental
    19. Uang foto
    20. Uang perpisahan
  4. Uang sumbangan pergantian Kepsek
    22. Uang seragam
    23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
    24. Uang pembelian kenang-kenangan
    25. Uang pembelian
  5. Uang try out
    27. Uang pramuka
    28. Uang asuransi
    29. Uang kalender
    30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
  6. Uang koperasi
    32. Uang PMI
    33. Uang dana kelas
    34. Uang denda melanggar aturan
    35. Uang UNAS
  7. Uang ijazah
    37. Uang formulir
    38. Uang jasa kebersihan
    39. Uang dana social
    40. Uang jasa penyeberangan siswa
  8. Uang map ijazah
    42. Uang legalisasi
    43. Uang administrasi
    44. Uang panitia
    45. Uang jasa
    46. Uang listrik
    47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT).

 

Hinggaberita ini di turunkan belum ada tanggapan dari baik dari pihak sekolah SMPN 1 kota Jambi ,mau pun dari pihak diknas pendidikan kota Jambi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED

 

 

 

 

 

 

 

About Author