Lampung, mediaberantaskriminal.com – Seorang ibu guru sekolah dasar (SD) berinisial RP (34) ternyata sudah 10 tahun lamanya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum guru SD tersebut menyebutkan bahwa dirinya memakai barang terlarang ini sejak duduk di bangku kuliah. RP juga menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, RP mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin dengan frekuensi penggunaan minimal dua kali sehari.
“Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat berhubungan dengan pacarnya,” beber Yunus, Jumat (30/01/2026).
Kini RP meringkuk di sel tahanan Polres Pringsewu atas perbuatannya itu. Dia pun mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap selang 30 menit, setelah polisi meringkus pacarnya berinisial RR, Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Atas penangkapan RR ini lantas polisi mengembangkan hingga ditangkaplah si ibu guru SD inisial RP di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red



More Stories
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota LKPJ T.A 2025
KLARIFIKASI SMP Negeri 1 Dolok Batu Nangar: Bantah Dugaan Ketertutupan Dana BOS, Ungkap Fakta di Balik Selisih Data
Bupati Batu Bara Dorong Revitalisasi Istana Niat Lima Laras sebagai Warisan Budaya Daerah