Deli Serdang | mediaberantaskriminal.com – Antisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Galang, Personel Polsek Galang Polresta Deli Serdang melaksanakan Ops Yustisi di jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Rabu, (16/12/2020) sekira pukul 06.00 Wib pagi.
Kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan di Perempatan Jalan antara Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Sersan Arifin Kecamatan Galan ini, dilaksanakan oleh 5 Orang Personel Polsek Galang yang melaksanakan Piket.
Selain menegur dan mencatat identitas, anggota Polsek Galang juga menghimbau agar warga masyarakat patuh terhadap Protokol Kesehatan.
“Terhadap masyarakat yang masih didapati keluar rumah tidak memakai masker, kita lakukan teguran lisan kemudian diberikan masker untuk selalu dipakai bila keluar rumah,” jelas Aiptu FTM Sinaga salah seorang anggota Polsek Gakang dalam kegiatan ini.
Dikatakan lagi, dari hasil Ops Yustisi ini tercatat ada 7 (tujuh) orang warga Masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
“Kegiatan operasi Yustisi ini tetap dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19 ini, dan diharapkan warga Kecamatan Galang, agar mematuhi anjuran Protokol Kesehatan dengan memakai masker pada saat keluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Reporter: Edison
Editor: Hermanto
More Stories
Polres Palas Mengamankan Aksi Unjuk Rasa Forum Honorer Indonesia (FHI) Kabupaten Palas di Kantor Bupati dan Kantor DPRD
Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhony Charles Digelar Penuh Hikmat di Rokan Hilir
Tanggul limbah Jebol, Tevy Juanda Selaku Kabid Penataan Lingkungan Kabupaten Batu Bara Diduga Main Mata