PADANG LAWAS, mediaberantaskriminal.com – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Desa tahun 2023 menyeret kepala desa Aek goti Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan data per 19 Desember 2023, desa berstatus Berkembang ini menerima pagu anggaran sebesar Rp 770.430.000. Namun, sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana menimbulkan kecurigaan masyarakat dan aparat hukum.
Masyarakat Resah, Aparat Diminta Bertindak
Sejumlah warga mulai mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit serta investigasi terhadap laporan keuangan desa.
“Kami melihat banyak proyek dengan anggaran besar, tetapi hasilnya tidak jelas. Kami meminta aparat segera mengusut dugaan korupsi ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat yang enggan di sebut nama nya minta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan kami ini kepada awak media.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, jika terbukti bersalah, Kades Aek goti dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan demi kesejahteraan warga.
Informasi Penyaluran Dana Desa 2023
Tahun Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024 Rp. 770.430.000
Pagu Rp. 770.430.000 Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: TERTINGGAL
1 Rp 264.618.600 34.35
2 Rp 196.218.600 25.47
3 Rp 309.592.800 40.18
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 85.133.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 72.857.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 77.771.000.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 37.185.000.
Keadaan Mendesak Rp 68.400.000.
Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Rp 41.800.000.
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 97.000.000.
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 126.450.000.
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 19.621.860.
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 30.190.000.
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 107.572.140.
Penyediaan Tunjangan BPD Rp 6.450.000.
Reporter: Riaman
Editor: HER/red



More Stories
Diduga Abaikan IPAL, Pabrik Tahu Home Industri di Nagori Kahean Jadi Sorotan Publik
Diduga Tertutup Soal Dana BOS Ratusan Juta, SMP Negeri 1 Gunung Maligas Disorot: Gerbang Terkunci, Konfirmasi Wartawan Buntu
Momen Penutupan MTQ Ke-XVI, Bupati Padang Lawas Sebut Sosa Timur Tuan Rumah Tahun Mendatang