Rabu , 22-April-2026

Pansus DPRD Sumut dan Pemerintah Palas Tinjau Areal Sengketa Lahan Masyarakat dangan PT. SSL

Palas – Media Berantas Kriminal | Tim pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera utara (Sumut) yang diketuai Drs. Parsaulian Tambunan yang didampingi Sugianto Makmur sebagai anggota bersama Pemda Padang lawas (Palas) yang diwakili Asisten I, Panguhum nasution sebagai mewakili Bupati, Dinas Kehutanan Propinsi oleh Al fian jauhari, PTPN II yang di wakili oleh Ganda serta masyarakat dan pihak Perusahaan Sumatera Silva Lestari (PT SSL) turun ke lapangan dalam rangka mengklarifikasi areal lahan sengketa, Rabu (29/09/2021) pagi hingga sore hari.

Dalam peninjauan tim Pansus DPRD SUMUT tersebut di hadiri ratusan masyarakat dari beberapa desa se-eks Barumun tengah (Barteng) yang merasa dirinya turut di rugikan oleh perusahaan perkayuan tersebut.

Dalam pengamanan situasi di lapangan, pihak kepolisian menurunkan personil sat sabhara Polres palas dibantu anggota Polsek Barteng yang di komandoi langsung Wakapolres JW Sijabat, bersama TNI dan Satpol-PP untuk mengantisipasi situasi yang tidak di inginkan di lapangan.

Sebelumnya, masyarakat dan tim Pansus melakukan titik kumpul di desa Sayur matua kecamatan Aek Nabara Barumun, menuju lokasi lahan yang disengketakan.

Di lokasi tim pansus DPRD melakukan pematokan atas lahan yang dipersengketakan sesuai data dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumut yang disaksikan masyarakat serta unsur TNI-POLRI, Pemerintah Kabupaten Palas.

Dari pantauan Media Berantas Kriminal, sebelum masyarakat dan anggota pansus beserta rombongan tiba di lokasi ternyata pihak PT.SSL sudah terlebih dahulu berada di lapangan saat tim pansus hadir.

Kehadiran pihak PT.SSL atas dasar surat undangan anggota DPRD Sumut dalam hal peninjauan lapangan di areal sengketa.Saat Peninjauan lapangan, anggota DPRD mempertanyakan beberapa hal kepada pihak perusahaan, di antaranya : 1.Legitimasi surat ijin yang dipakai. 2.Perusakan tanaman milik warga, perusakan aset negara berupa saluran irigasi, Pemutusan sarana jalan yang diduga dilakukan pihak perusahaan dalam hal ini PT. SSL.

Muller Tampubolon meneger PT.SSL menjawab, bahwa ijin yang mereka pakai adalah ijin kementerian kehutanan pusat, terkait perusakan tanaman, Muler sama sekali tidak mengakui dan merasa tidak melakukan perusakan seperti yang di tuduhkan kepada mereka pihak PT.SSL, dan Muler mangatakan apa yang mereka lakukan adalah sesuai dengan prosedur dan peraturan. Pantauan MBK yang turun langsung kelapangan, sempat terjadi adu argumen antara pihak PT. SSL dengan tim Pansus.

Setelah meninjau dan mengamati keadaan di lapangan, tim pansus sepakat dengan masyarakat akan mambawa permasalahan tersebut pada peroses hukum dengan melaporkan hasil peninjauan berupa perusakan tanaman dan pasilitas kepada Kepolisian dalam waktu dekat ini.

Kepala desa Sayur matua, Lawali hasibuan serta kepala desa Sayur maincat Adam hasibuan bersama tokoh Pemuda Batak Barsatu (PBB) Timbul Sinaga dan Sekretaris Aliansi Masyarakat Padang lawas Raya (Ampal Raya) Endar siregar merasa puas dengan hasil yang di sepakati bersama Tim Pansus anggota DRPD Sumut serta Pemkab Palas dalam peninjauan kelokasi lahan sengketa tersebut.

“Kami masyarakat eks Barteng merasa bangga dengan adanya Tim Pansus ini, Selama ini kami tak tau kemana akan menyampaikan permasalahan kami ini, tapi dengan adanya Anggota DPRD Sumut ini, kami merasa bersemangat kembali, Dan apa yang kami sampaikan kepada mereka (tim pansus) atas penderitaan kami yang di lakukan PT.SSL selama ini, dan tim pansus sangat tanggap dan peduli kepada kami”, kata Endar siregar yang mewakili masyarakat.

“Namun yang paling kami sayangkan adalah anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Palas ini, khusus nya anggota DPRD dapil III tak seorangpun yang hadir mendampingi kami, padahal sudah sewajarnya mereka turut serta mendampingi kami dan anggota Pansus”, sesal tokoh masyarakat. “Mudah mudahan perjuangan ini membuahkan hasil dan cepat selesai,” harap tokoh masyarakat lainya.

Reporter : Rasyid
Editor : Hengky

About Author