BATU BARA, Media Berantas Kriminal – Ketua Panwaslu Kecamatan Datuk Lima Puluh melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pada pemilihan Cagub-Cawagub dan Cabup-Cawabup Kabupaten Batu Bara. Acara ini berlangsung, pada Sabtu (02/11/2024) di Kafe StarDei, Jl. Besar Simpang Dolok, Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima, Batu Bara.
Acara Rakernis tersebut, oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Reski Afriza mengundang beberapa narasumber, yaitu Camat Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal, pihak Koramil 03/Lima Puluh, Polsek Lima Puluh, serta dari Anggota KPU Batu Bara yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Burhan, S.Pd, S.H, serta Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Batu Bara Husnul Zen, SE.
Sedangkan dari jajaran Panwaslu Kecamatan Datuk Lima, hadir juga para Kordiv HP2H Irwan, Kordiv P3S Bayu Purnomo Ardi, Kordiv Sekretaris Panwaslu Datuk Lima Puluh Fahrizal Abdi, Staf Pengelola Keuangan Hendrik Manurung, serta para staf sekaligus panitia sekretariat Panwaslu Datuk Lima Puluh.
Berdasarkan pantauan Wartawan hadir juga 10 Kepala Desa se-Kecamatan Datuk Lima Puluh sebagai tamu undangan dari Panwaslu Kecamatan Datuk Lima.
Ketua Panwaslu Kecamatan Datuk Lima, Reski Afriza pada sambutannya mengatakan, tentunya tugas panwas akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu sesuai regulasi, yaitu pasal 105 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Itu yang pastinya ya.
Sebagai panwaslu kecamatan juga, kami akan melakukan pencegahan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tugas lainnya adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggara pemilu, baik itu pemutahiran data pemilih, penetapan DPS hingga DPT.
Kemudian juga sampai kepada pelaksanaan kampanye, logistik pendistribusian surat suara, pemungutan dan penghitungan suara disetiap TPS hingga tingkat kecamatan.
Di sisi lain, panwaslu juga bertugas bagaimana cara untuk mencegah praktik uang, dan mencegah netralitas pihak-pihak terkait agar tidak ikut terlibat politik praktis,” jelasnya.
Sementara, Ketua Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Batu Bara Husnul Zen, SE sebagai narasumber, dia lebih fokus membicarakan soal teknis, peraturan perundang-undangan.
Selaku penyelenggara pemilu harus batul melaksanakan tahapan kampanye, karena ini sangat penting sekali. Hal ini untuk mendapatkan landasan filosofis demokratis yang sangat kuat. Pada intinya bahwa rakyat harus mengenal dan mengetahui siapa calon pemimpinnya. Karena berdasarkan pengetahuan itulah, maka secara logis rakyat dapat memutuskan memilih siapa yang menjadi pemimpinnya.
Maka oleh karena itu, patut disosialisasikan gambar masing-masing paslon, baik nama lengkap, nomor urut, serta nama partai pengusung yang tercantum sesuai dengan keputusan. Pemasangan gambar itu harus sesuai titik, dan tempat-tempat strategis.
“Jangan sampai nantinya masyarakat seperti memilih kucing dalam karung,” apabila pihak penyelenggara minim mensosialisasikan gambar para paslon, ketus Ketua KIPP Batu Bara Husnul Zen yang juga sebagai Sekertaris PWI Batu Bara.
Ketua KIPP Husnul Zen menawarkan kepada semua stakeholder baik penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, harus betul-betul menjalankan peraturan dan perundang-undangan.
Tujuan ini adalah semata-mata untuk membendung kampanye hitam (blac campaign), fenomena hoaks (berita bohong) yang acap kali bergentayangan di dunia maya, ulasnya secara rinci.
Reporter : Bobby Pratama Sinaga
Editor : Hengky
More Stories
Tok..!!! KPU Batu Bara Umumkan Baharuddin Siagian – Syafrizal Unggul DI Pilkada Tahun 2024
H – Dua KPU Batu Bara Melepas dan Distribusikan Logistik Pilkada Serentak di 12 Kecamatan
Terima Pengumuman Hasil Rekap KPU, Darwis-Oky Sambut Baharuddin-Syafrizal Pimpin Batu Bara