Padang Lawas – Media Berantas Kriminal | Penah Aktivis Sumatera Utara (PASU) lagi lagi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mempertanyakan hasil laporan dungaan pungutan liar (Pungli) Kepala SMKN 1 Huristak dan Komite SMKN 1 Huristak, pada Hari Kamis (31/08/2023).
Hal demikian diungkapkan Habibi M Hsb Ketua Umum Penah Aktivis Sumatera Utara, kepada Awak Media ini melalui Nomor. WhatsAppnya di katakan bahwa ia bersama rekan rekannya dari Pasu ke dua kali ini mereka mendatangi Kejati Sumut dalam hal menanyakan laporan Dugaan Pungutan Liar yang dilakukan mantan Kepala SMKN 1 Huristak Ibu R.E Batubara bersama komite SMKN 1 Huristak sebanyak Rp.300.000 s/d Rp.350.000 setiap siswa dan siswa yang mengambil ijazah mulai dari tahun 2017-2022.
Habibi mengatakan sangat prihatin jika laporan dugaan Pungutan Liar ini tidak diusut secepatnya oleh Kejati Sumut, ia berkeyakinan pungutan liar yang di lakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan terus ada di sekolah-sekolah seluruh indonesia khususnya di kabupaten Padang Lawas.
Sementara itu, kami sudah menyerahkan bukti-bukti pungutan liar yang di lakukan Kepala sekolah dan komite Sekolah tersebut yang jelas-jelas sangat bertentangan dengan regulasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” terang Habibi.
Untuk itu, kami dari PASU meminta kejatisu agar secepatnya memeriksa dan menangkap Mantan kepala dan Komite SMKN 1 Huristak Kabupaten Padang Lawas karena kuat dugaan kami telah melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita ini.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa disaat menanyakan hasil laporan tersebut, Pak Dame dari intel Kejati Sumut menanggapi bahwa setelah di lakukan penelitian/telaah terhadap laporan/pengaduan Penah Aktivis Sumatera Utara.
Kejati Sumut sudah mengeluarkan surat pada tanggal 29 Agustus 2023 kepada Kajaksaan Negeri Padang Lawas agar ditindak lanjuti
“Selanjutnya mari kita tunggu hasil tindak lanjutnya, kawan-kawan mahasiswa nanti bisa menanyakan hasilnya kepada kejari Palas atau kepada Kejati Sumut secara langsung,” ucap Dame Intel Kejati Sumut.
Dan kemudian, Dame memberikan surat terkait prihal tindak lanjut atas laporan pengaduan korupsi kepada PASU, ungkap Habibi menirukan pebicaraan mereka saat mendatangi Kejatisu yang kedua kali ini.
Sementara itu, mantan Kepala sekolah SMKN I Huristak Ibu RE. Batubara ketika hendak di konfirmasi Awak Media ini melalui nomor HPnya 0813 6177 0xxx terkait dugaan pungli yang di katakan aktivis Mahasiswa dari Pasu tersebut, hingga berita ini di kirimkan belum berhasil mendapat jawaban darinya.
Reporter : Riaman
Editor : Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut