Kota Jambi – Media Berantas Kriminal | Berdasarkan informasi yang di dapat, serta pengecekan langsung kelapangan bersama rekan-rekan media, prihal adanya aktivitas kegiatan pengalian dan perbaikan kabel Telkom yang diduga ilegal. Dari hasil investigasi bersama rekan-rekan media tersebut pada, Hari Sabtu, 14 Oktober 2023 sekira pukul 21.56 Wib.
Terlihat sekolompok orang yang sedang melakukan aktivitas kegiatan pengalian di badan jalan nasional di daerah kawasan Simpang rimbo propinsi Jambi. Dengan mengatas nama kan kegiatan pengalian dan perbaikan kabel telkom.
Ketika di saat di temui dan di konfirmasi terkait izin dan legalitas kegiatan tersebut, mereka mengatakan ini pekerjaan pengalian dan perbaikan kabel Telkom yang di kerjakan oleh PT MUKTI yang beralamat di Jakarta.
Lalu ketika di konfirmasi kembali, Di mulai dari mana pekerjaan tersebut, dan berakhir di titik mana kegiatan tersebut, serta mana papan plang nama kegiatan, mereka mengatakan silahkan tanya penanggung jawabnya yaitu pak Santo.
Dari temuan tersebut media ini mendatanggi kantor induk telkom Jambi yang beralamat di jalan Sumantri Brojonego pada tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 13.36 Wib untuk mengkonfirmasi temuan tersebut. Pada bagian MAINTENANCE (bagian pemeliharaan di kantor Telkomsel) Yaitu pak Andi.
Ketika sudah sampai di kantor tersebut, pihak Telkomsel melalui sekuriti “mengatakan bahwa” pak Andi ada tapi lagi istirahat makan, silahkan tunggu.
Namun ketika telah menunggu kurang lebih hampir 1jam lamanya, sekuriti kembali mengatakan bahwa pak Andinya udah pulang di kantor nya, yang di dekat rumah sakit D.K.T. yang beralamat di jalan Raden Mattaher kecamatan pasar Jambi,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dan petunjuk tersebut media ini dan rekan-rekan media lainnya langsung menuju kantor Telkom yang beralamat di jalan Raden Mattaher tersebut.
Namun sekurit (pak Jufri) yang bertugas di kantor tersebut mengatakan hal yang sama juga bahwa pak Andi bukan disini kantor kerja nya. Melainkan di kantor induk di jalan Sumantri Brojo Negoro yang di kelurahan sungai putri,” ungkapnya.
Dalam hal ini di duga pihak kantor Telkom Jambi “melalui sekuriti, sengaja menghambat dan menghalang-halangi kerja pers, untuk mencari dan memperoleh informasi publik, sesuai yang di amanatkan undang-undang nomor 40 tahun 1999, dan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Reporter : Junaidi
Editor : Her/Red



More Stories
Tujuh Hari Pencarian Korban Tenggelam Tidak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga
Kondisi Kabel TV Kabel dan Jaringan WiFi yang Semrawut dan Amburadul di Tiang PLN di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan, Open Turnamen Sepakbola Cup 1 Pasar Ujung Batu