Aceh Selatan – Media Berantas Kriminal | Ketua Harian Front Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh, Teuku Sukandi menilai pelaksanaan Qanun Syariat Islam di Aceh Selatan diskriminatif.
Hal itu diungkapkannya menyusul kasus maisir tahun 2009 yang telah inkrah di Pengadilan Makamah Syariat (MS) Aceh Selatan, hingga kini belum dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
“Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat kenapa pihak Kejari Aceh Selatan belum melakukan eksekusinya,” kata Teuku Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (08/09/2022).
Ia melanjutkan, maka patut diduga berdasarkan opini masyarakat bahwa sudah terjadi jual beli kasus maisir tersebut oleh pelaku kejahatan.
Sementara kasus yang baru dilaksanakan eksekusinya sedangkan kasus yang lama seperti kasus maisir tahun 2009 belum terlaksana hingga memasuki akhir tahun 2022.
“Jika eksekusi kasus lama ini tidak digelar secepatnya maka akan menjadi president buruk bagi APH dan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Aceh Selatan ini,” ucapnya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Diki Ichwan S.STP yang dikonfirmasi melalui Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita S.Ag menyebutkan, pihaknya tidak bisa menjawab mengenai belum terlaksananya eksekusi kasus maisir tahun 2009 dimaksud.
“Kami tidak bisa menjawab karena bukan kewenangan kami dan itu kewenangan Kejaksaan, karena mereka tim eksekusi cambuk dan kami diperintahkan menurut Qanun Aceh adalah eksekutor (jallad),” jelasnya.
Reporter : Asmar Endi
Editor : Heri/Red

More Stories
Ketua AWI Tanah Datar Jalin Silaturahmi dengan Kepala BPN dalam Rangka Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi
Dinas Perhubungan Toba Peringati Hari Jadi Ke-55 Harhubnas Tahun 2026
Sempat Rusak, Videotron Rp2,1 Miliar Kini Hidup-Mati karena Efisiensi,Perencanaan Dipertanyakan