Senin , 20-April-2026

Satu Jam dengan Hakim Pengadilan Makamah Syariah Aceh Selatan Terkait Pelanggaran Syariat Islam.

Aceh Selatan – Media Berantas Kriminal | Sebanyak 17 kasus pelanggaran Syariat Islam tahun 2020 lalu di Aceh Selatan sudah vonis (inkrah). Adapun, 17 kasus tersebut terdiri dari, Zina, Pemerkosaan, Pelecehan Seksual, Ikhtilath dan Maisir.

“Kasus pelanggaran syariat islam tahun 2020 lalu yang sudah vonis yakni, Zina sebanyak empat kasus, Pelecehan Seksual empat kasus, Pemerkosaan dua kasus dan Ikhtilath lima kasus. Sementara Maisir dua kasus,”kata Aceng Rahmatullah, S.Sy Humas Makamah Syariah (MS) Tapaktuan

yang turut didampingi, Gunawan Panitra Muda Jinayat kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (08/09/2022).

Sementara, pada tahun 2021 lalu kasus pelanggaran Syariat Islam di Aceh Selatan terdiri dari, pelecahan seksual satu kasus, mesir tujuh kasus, zina tiga kasus dan pemerkosaan dua kasus.

Dan untuk tahun 2022 ini ada enam perkara pelanggar syariat islam yang sudah masuk di antaranya, zina dua perkara, pemerkosa satu dan pelecehan seksual dua. Sementara Maisir satu kasus.

“Dari enam kasus pada tahun 2022 ini tiga yang sudah putus dua sudah inkrah dan sisanya masih dalam proses persidangan,” ucapnya.

Aceng Rahmatullah menjelaskan, untuk eksekusinya kasus tahun 2022 belum terlaksana sampai hari ini. KamiĀ  Pengadilan Makamah Syariah Tapaktuan hanya sifatnya megawasi pelaksanaan uqubat cambuk tersebut.

Sementara, untuk pelaksananya ada di Kejari Aceh Selatan dan penyelengaranya ada di Dinas Satpol PP dan WH Aceh Selatan.

“Untuk itu kita juga berharap Dinas Satpol PP dan WH dapat menyiapkan perangkatnya yang lengkap pada saat pelaksanaan uqubat cambuk harus benar-benar lengkap seperti algojo perempuannya juga harus ada sesuai juknis dan aturannya,”ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundag-undagan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag mengatakan, untuk saat iniĀ  algojo perempuan sudah kita siapkan dan sekarang kita masih menunggu pelaksanaan eksekusinya saja.

“Untuk perangkat pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh Selatan sudah kita siapkan.

Mengigat anggaran eksekusi disiapkan di anggaran perubahan dan kami penyelengara masih menugu pembahasan anggaran perubahan. Kalau ini sudah selesai maka ekseskusi uqubat cambuk akan secepatnya kita laksanakan,”tutupnya.

Reporter : Asmar Endi
Editor : Heri/Red

About Author