Medan – Media Berantas Kriminal | Indra Alamsyah Tersangka kasus penipuan yang merupakan Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) I dapat melenggang bebas keluar dari pintu utama kantor Kejari Medan, Selasa (11/04/2023).
Amatan wartawan, Indra Alamsyah berjalan seorang diri. Ia tidak didampingi oleh kuasa hukumnya maupun penjamin.
Awak media sempat memintai keterangan terhadap Indra Alamsyah mengenai kehadirannya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Medan yang seorang diri itu.
“Akan tetapi, Indra Alamsyah menghindari kru awak media dan berlalu pergi.
Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam. Ia dilaporkan di Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta rupiah dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022 lalu.
Mantan anggota DPRD Sumut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan perkaranya telah proses pelimpahan berkas tahap dua yakni penyerahan Barang Bukti (Tahap II) dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ironisnya, Indra Alamsyah tidak dilakukan penahanan alias ditangguhkan penahanannya.
Sementara itu, Rosmala Sebayang mengatakan kepada wartawan bahwa hal ini pernah dilakukan mediasi di Polrestabes Medan sebanyak dua kali, akan tetapi tidak menemui titik terang.
Lanjutnya, Indra Alamsyah mengaku mengembalikan uang yang digelapkan tersebut setelah dilakukan pelaporan di Polrestabes Medan.
“Sebelumnya kita dipermainkan, janji-janji terus. Lalu kita merasa ditipu, kita lapor secara resmi di Kepolisian baru dia mengaku transfer dan selain bukti transfer tidak ada uangnya tidak sampai karena sudah diblokir,” ungkapnya.
Sejumlah pihak menilai ada perlakuan khusus terhadap eks anggota DPRD Sumut tersebut. Meski perkara kasus penipuan dan penggelapan itu telah bergulir dua tahun lamanya, Indra Alamsyah masih bebas menghirup udara segar tanpa dilakukan penahanan.
Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun dari pihak Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Friyanto Naibaho didampingi Kasi Intel Simon terdapat kontra dengan keterangan korban. AP. Friyanto Naibaho menerangkan bahwa tersangka Indra Alamsyah ditetapkan sebagai tahanan kota karena tuntutan 4 tahun.
“Tersangka dijaminkan oleh isteri tersangka, Tersangka koperatif, dan uang korban telah dikembalikan,” ujar Friyanto Naibaho kepada kru awak media.
Sebelumnya Rosmala Sebayang di dampingi Kuasa Hukumnya Ganda Tambunan menjelaskan kronologi kasus penipuan yang di lakukan Indra Alamsyah tersebut.
”Dulu saya kenal dengan Indra Alamsyah melalui teman ke teman, beliau dulu manager di sebuah perusahaan gas (pengakuan Indra Alamsyah), nah setelah itu dia nawari mau jual sebuah truck kepada saya,” ucap Rosmala.
Lanjutnya, ”Akhirnya saya sepakat untuk membeli truck tersebut dan saya kasih lah uang Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sebagai DP ( Down Payment ) dengan perjanjian Indra Alamsyah akan mengantarkan truck yang ingin dijualnya kepada saya besok,” sambungnya.
”Saat uang tersebut di serahkan kepada Indra Alamsyah, saat itu pula Indra Alamsyah juga memberikan kwitansi penyerahan uang kepada saya,” pungkasnya.
“Namun hingga laporan ini di buat, mobil truck yang ia maksud tak kunjung di antar, setiap saya bertanya di wa tidak di balas, saya telvon di reject,” sambungnya kesal.
Rosmala juga menjelaskan, karna kecurigaannya terhadap Indra Alamsyah yang tak kunjung mengangkat telvonnya, ia mempertanyakan kepemilikan truck yang ingin di jual Indra Alamsyah kepada Owner PT Dirgantara Deli Trans tempat Indra Alamsyah menjabat sebagai manager waktu itu.
”Ya karna dia gak balas wa saya, dan reject telvon saya, akhirnya saya nanya lah ke si Roby (Pemilik PT Dirgantara Deli Trans)”, ungkap Rosmala.
“Ternyata benar truck yang mau di jual si Indra Alamsyah itu bukan miliknya melainkan milik PT Dirgantara Deli Trans,” tutup Rosmala.
Reporter : Pandi
Editor : Heri K
More Stories
Sebuah Ruko di Kawasan Jalan Diponegoro, Kota Kisaran Barat, Asahan Dijadikan Tempat Perjudian Jenis Tembak Ikan
“Selamat dan Sukses”, Bupati Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Kukuhkan Dewan Pendidikan Padang Lawas Periode 2025-2029
Kapolda Sumut Resmi Melantik Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Sebagai Kapolrestabes Medan