Pematangsiantar, Media Berantas Kriminal – Surat keberatan R. Sitorus yang disampaikan kepada Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pemerintahan kecamatan, dan satuan polisi pamong praja terkesan lamban serta terlalu birokratis.
Sudah berjalan enam bulan lamanya namun belum tampak kepastian hukum untuk eksekusi bangunan liar tersebut.
Bulan Januari 2025 sudah dilakukan pertemuan para pihak yakni R.Sitorus dengan pengusaha ayam potong pemilik bangunan liar tersebut, namun tidak mendapatkan kepastian apapun, sementara sebelum nya sudah dilakukan mediasi beberapa kali di kantor kelurahan naga pita dihadiri bhabinkamtibmas, babinsa, Rt, serta para pihak.
Proses administrasi dalam laporan keberatan cukup panjang dan memakan waktu sampai berbulan-bulan, sejak bulan September 2024 hingga kini februari 2025 belum ada penindakan, pada hal bangunan liar tersebut dibangun berada tepat diatas drainase milik pemerintah secara permanen.
Surat HimbauanĀ yang harus dikeluarkan pihak kelurahan harus tiga kali, sama halnya dengan pemerintahan kecamatan yang mengharuskan adanya surat tembusan ke satuan polisi pamong praja sampai tiga kali.
Setelah tembusan tiga kali, laporan secara resmi harus diberikan kepada satuan polisi pamong praja, dan lanjutannya satuan polisi pamong praja juga harus menerbitkan sebanyak tiga kali surat Himbauan kepada pemilik bangunan liar tersebut.
Sebelum melakukan tindakan satuan polisi pamong praja harus berkoordinasi dengan kabag hukum untuk legalitas hukum pelaksanaan tugas pembongkaran, serta membuat SK tim pelaksana tugas, apakah mengikutsertakan pihak kepolisian dan pihak satuan polisi militer, maupun lainnya.
Hal ini ditegaskan oleh kasat pol PP Raja nababan didampingi dua anggotanya dalam pertemuan hari ini Selasa , 11 Februari 2025 diruang kerjanya.
Raja juga menyatakan DPA yang harus disertakan dalam pelaksanaan eksekusi pembongkaran bangunan liar tersebut.
Raja belum dapat memastikan apakah bisa dilakukan sampai akhir bulan Februari ini, karena dalam SK tersebut harus mengikutsertakan wakil walikota baru terpilih, sementara DPA dan SK tim belum ditandatangani oleh Walikota dr. SusantiĀ SpA.
Menanggapi hal ini Roberth Simanjuntak SH aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, sangat prihatin melihat proses administrasi yang harus dilalui dalam menyikapi laporan keberatan R. Sitorus terkait berdirinya bangunan liar pada sepadan tanahnya, yang sudah menghalangi atau menghambat aksesĀ ke lahannya serta bau busuk dampak dari limbah usaha potong ayam tersebut.
Roberth Simanjuntak SH, sangat menyesalkan adanya mediasi yang dilakukan oleh kabid perda Rahmad Afandi SH pada bulan Januari lalu, karena keterangan rapat yang disampaikan kasat pol PP bertujuan tentang pembongkaran.
Seyogianya kabid lebih mempertanyakan tentang legalitas pendirian bangunan liar bukan menanyakan apakah R. Sitorus memiliki surat tanah dan jenjang surat tanah yang dimiliki.
Tidak selarasnya pemikiran kabid dan kasat bisa menjadi lemahnya OPD untuk melakukan tupoksinya sebagai penegak perda di daerahnya.
Berdasarkan pantauan dan peraturan sudah sangat jelas bahwa pendirian bangunan liar untuk usaha potong ayam jalan rakutta sembiring simpang jalan tanki telah melanggar Perda nomor
Birokrasi yang terjadi dalam hal ini bukan lagi menunjukkan profesionalitas, humanitas dan ketransparansian serta kepentingan umum.
Aktivis LPPNRI meminta agar Walikota dr. Susanti SpA, maupun sekda Junaidi Sitanggang sebelum mengakhiri kepemimpinannya segera menindaklanjuti pelaksanaan pembongkaran bangunan liar jalan rakutta sembiring simpang jalan tanki kelurahan naga pita kecamatan siantar martoba.
Penegakkan hukum dalam aturan maupun peraturan harus dijalankan guna tegaknya supremasi hukum dan tatanan kota dikota pematangsiantar.
Pemerintah kota pematangsiantar harus sedini mungkin melakukan penataan kota maupun lingkungan yang asri tidak terkesan semrawut.
Koordinasi antar dinas maupun sektoral harus berjalan bersama, menetapkan lokasi berjualan , persinggahan angkutan pedesaan, antar kota/provinsi, parkir, dan lainnya.
Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Her/RED



More Stories
Tujuh Hari Pencarian Korban Tenggelam Tidak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga
Kondisi Kabel TV Kabel dan Jaringan WiFi yang Semrawut dan Amburadul di Tiang PLN di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan, Open Turnamen Sepakbola Cup 1 Pasar Ujung Batu