Selasa , 21-April-2026

Pemdakab Batu Bara Penandatanganan MoU Dengan Kejari Selesaikan Piutang PPJ PT. Inalum Rp 65 Milyar

Batu Bara – mediaberantaskriminal.com | Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Batu Bara bersama dengan kejaksaan Negeri Batu Bara tanda tangani Nota Kesepakatan tentang kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Batu Bara.

Penandatanganan MoU ini sebagai bentuk komitmen bersama dari kedua belah pihak untuk menjalankan pemerintahan secara baik sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlaku.

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Amru E. Siregar, SH. MH mengatakan bahwa tugas kejaksaan itu bukan saja menitik beratkan pada sifat represive tapi juga bersifat preventive dan Kejaksaan siap membantu pemerintah sesuai tugas dan tufoksinya.

Bupati Batu Bara menegaskan kembali dalam sela-sela sambutannya bahwa pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara berkomitmen dalam menjalankan kesepakatan bersama ini, dan meminta kepada pihak kejaksaan membantu pemerintah daerah kabupaten Batu Bara dalam menjalankan penyelenggaraan dan pembangunan pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama Bupati Batu Bara memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada kejaksaan negeri batu bara dalam upaya penyelesaian piutang PPJ PT. Inalum sebesar Rp. 65 milyar lebih pada tahun 2021 lalu.

Dalam keterangan Kepala Bapenda, Rijali, S.Pd menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan kepada kejaksaan negeri batu bara melalui tim pengacara negara yang di ketua langsung kepala kejaksaan negeri Batu Bara, Amru E. Siregar, SH. MH, dan beranggotakan Kasi Datun pada saat itu Doni Harahap, SH dan Darma Natal, SH selaku pengacara negara.

Penyelesaian piutang PPJ Inalum terhitung mulai pajak masa tahun 2018, 2019, 2020.

Kita juga akan melakukan kerjasama yang lainnya dengan pihak kejaksaan negeri batu bara dalam upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, terang Ka. Bapenda Rijali, S.Pd.

Reporter : Staf07
Editor : Hengky

 

 

About Author