Senin , 04-Mei-2026

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Terus Meningkatkan Infrastruktur Melalui Dinas PUPR

Tulang Bawang Barat – Media Berantas Kriminal | Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat terus meningkatkan infrastruktur melalui Dinas PUPR, berbagai upaya direncanakan dan dilaksanakan. Namun untuk menjaga jalan yg sudah dilaksanakan juga perlu dilakukan pemeliharaan agar kondisi jalan tetap baik dan nyaman untuk dilintasi masyarakat dalam melakukan aktivitasnya.

Oleh karena itu, pemerintah harus tetap menjaga kondisi ini dengan memanfaatkan SDM dan Sumber Daya Alat yang ada untuk melakukan pemeliharaan jalan Mantab tetap dalam kondisi baik. Dan hal ini juga tdk bisa di lepaskan karena ada nya alat atau peralatan yang mendukung kegiatan kebinamargaan tersebut.

Peran serta alat sangat penting karena ini menjadi syarat mutlak dalam melaksankan pekerjaan pemeliharaan jalan. Namun demikian alat juga dapat digunakan pihak lain baik perseorangan dan badan usaha .

Hal ini di jelaskan Kadis PUPR Iwan Mursalin melalui Sumardi selaku kabid Binamarga.

“Adapun SOP penggunaan alat ada Mekanisme yang diatur berdasarkan perbup no. 36 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah. Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan usaha, dimana

tahapannya baik orang perseorangan atau berbadan hukum, harus mengajukan permohonan pemakaian kekayaan daerah kepada Bupati melalui kepala Organisasi perangkat daerah dan mengisi formulir pendaftaran,” ungkapnya.

Lanjut Sumardi, “dengan mekanisme pendaftaran, form menyesuaiakan dengan lampiran dari Perbup atas penetapan besaran sewa berdasar perda, no. 1 tahun 2019 di cantumkan dalam berita acara peminjaman alat, dan bendahara penerimaan melampirkan ke BPRD. Kemudian bprd mengeluarkan STS (Surat Tanda Setoran). Lalu bendahara penerimaan membawa sts dan menyetorkan sewa ke kasdaerah,” jelasnya.

Wisnu, selaku pelaksana pada bidang Bina Marga Dinas PUPR Tubaba juga mengatakan,”jika masyarakat ingin menggunakan alat untuk kepentingan Tiyuh, harus membuat pengajuan kepada Bupati cq Kepala Dinas PUPR, baru nantinya akan kita liat kondisi alat apakah bisa digunakan atau tidak , mengingat kondisi alat ada dalam kondisi baik dan Kondisi Rusak,” tutup Wisnu.(Wan)

Reporter : Wan
Editor : Hengky

About Author