Pakpak Bharat | mediaberantaskriminal.com – Guna menjaga netralitas Aparutur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Pakpak Bharat 2020, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan menyelenggarakan suatu bentuk sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur kode etik Aparatur Sipil Negara di Gedung Balai Diklat, Cikaok,
Selasa (10/11/2020).
Penjabat Bupati Pakpak Bharat Dr. Kaiman Turnip, M.Si yang hadir langsung dalam acara ini bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sartono Padang, S.Sos, MM, mengingatkan segenap Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Kabupaten Pakpak Bharat agar kiranya dapat bekerja secara profesional dan mampu menjaga netralitas selama tahapan perhelatan pesta demokrasi ini.
“Berhati-hatilah saudara dalam bersikap, berbicara dan bersosial media. Ini penting saya ingatkan mengingat bahwa kampanye terbuka memang dibatasi, akan tetapi sosial media tetap terbuka lebar.
Selanjutnya juga saya perlu ingatkan bahwa kode etik ASN dengan berbagai regulasinya tetap berjalan sebagaimana mestinya, saudara-saudara sekalian bahwa berbagai regulasi yang mengawasi kita ASN ini dengan berbagai panismen akibat pelanggaran-pelanggaran yang mungkin kita lakukan sebagai ASN, tidak ada reward yang ditetapkan disana, karena memang kita harus diawasi dalam bekerja.
Netralitas ASN ini tidak hanya berlaku di Pakpak Bharat saja tetapi juga berlaku di seluruh Daerah yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah di Indonesia, mari kita hindarkan kepentingan sesaat yang justru bisa membawa kita terjerumus dalam pelanggaran kode etik ASN, yakinlah saudara-saudara sekalian jika anda memang berlian bahkan diletakkan dilumpur dalam sekalipun anda tetap akan muncul kepermukaan, jangankan tawaran untuk jabatan, tawaran keluar dari ASN pun pasti ada dengan gaji yang sangat menjanjikan.
Yakinlah saudara-saudara bahwa siapapun nanti yang terpilih, kalau anda punya kemampuan anda pasti akan dipakai juga,” ungkap Kaiman Turnip dalam arahannya.
Renyasari Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor BKN Regional VI Medan yang hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan beberapa alur kesalahan dan pelanggaran yang bisa menyebabkan seorang Aparatur Sipil Negara justru terjebak dalam politik kepentingan sesaat, dia juga mengingatkan bagaimana kuatnya regulasi termasuk PP 53 yang mengatur tentang disiplin ASN.
Tumpak Boangmanalu, S.Sos, Kasubbid Pengangkatan dan pemberhentian PNS menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini kedepan diharapkan para ASN bisa lebih memahami esensi dan eksistensi sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, diharapkan mampu bersikap sebagai ASN yang semestinya.
Acara ini sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan selam dua hari 10 sampai dengan 11 November mengingat pandemi covid 19 yang measih melanda, panitia memutuskan untuk mengurangi jumlah peserta yang berkumpul serta tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat. (Alferin Padang)
More Stories
Kajari Toba Beserta Jajarannya Menerima Kunjungan Tim Pelaksanaan Verifikasi Lapangan oleh Tim Penilai Internal (TPI)
Wabup Toba Didampingi Kadis Pendidikan, Buka Turnamen Futsal dan Martumba Tingkat SD
Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Toba Tahun Anggaran 2024