Palas – Media Berantas Kriminal | Plt. Bupati Padang Lawas (Palas) drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht, MM, M.Si, MM menerima Dana Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kenderaan bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (PKB dan BBNKB) Bulan Januari, Pebruari dan Maret 2023 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Bapendasu).
Realisasi DBH PKB dan BBNKB yang tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.1/994/BAPENDASU/V yang ditandatangani oleh Kepala Bapendasu Ahmad Fadly S.Sos, MAP disampaikan langsung Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan Aminah Siregar, SE, M.Si kepada Plt. Bupati Padang Lawas di Ruang Kerja Plt. Bupati Padang Lawas di Sibuhuan, Rabu (31/05/2023).
Menurut Plt. Bupati Padang Lawas, sesuai ketentuan hasil pajak PKB dan BBNKP yang masuk di kas Pemerintah Provinsi dan sebagian akan dikembalikan ke Daerah.
“Namun itu semua dapat terealisasi berkat kesadaran warga Kabupaten Padang Lawas yang telah membayar pajak PKB dan BBNKB tepat waktu,” ungkapnya.
Kesadaran semacam ini, perlu dipertahankan dan menjadi contoh bagi lain. Karena harus kita akui bersama, bahwa pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah dalam membiayai jalannya Pemerintahan, pembiayaan kepentingan umum dan pembangunan yang berkesinambungan,” jelasnya.
Untuk itu atas pemerintah, saya sangat mengapresiasi kesadaran warga Padang Lawas yang telah membayar pajak tepat pada waktunya.
“Terima kasih karena sudah membayar pajak, kalau bukan kita siapa lagi yang akan membangun Daerah kita, Dengan anda membayar pajak berarti telah turut membantu Pemerintah dalam pembangunan di Daerah,” tandasnya.
Senada dengan Plt. Bupati, Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan Aminah Siregar, SE, M.Si juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang telah pro aktif dalam membayar pajak PKB dan BBNKB.
Sebagai Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan, dan juga putri Daerah Kabupaten Padang Lawas, menjadi kewajiban untuk saling mengingatkan dan mendukung setiap Program Pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Pada kesempatan ini, pula Aminah mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumater Utara bersama Tim UPTD PPD Bapenda Sumatera Utara kembali membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 29 Mei s/d 30 September 2023.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan Program tersebut.
Dijelaskannya, kemudahan yang dapat dimanfaatkan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan diantaranya,
Kenderaan yang sudah menunggak pajak lebih dari 3 tahun hanya diminta untuk membayar dua pajak tertunggak. Selain itu juga diharuskan membayar pajak berjalan tanpa dikenakan denda.
Namun, untuk keterangan yang lebih lengkap lagi, Ia mengajak masyarakat untuk datang langsung ke Gerai PKB dan BBNKB di UPTD PPD Bapenda Sibuhuan.
Aminah juga mengajak Masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang memiliki kenderaan bermotor Plat nomor Provinsi lain namun beroperasi di kabupaten Padang Lawas untuk melakukan proses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Padang Lawas.
“Kenapa ini kita lakukan? BBNKB memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Padang Lawas untuk pembanguan Daerah kita tercinta ini,” jelasnya.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky



More Stories
Hidupkan Budaya Gotong Royong, Plt. Camat Sosa Timur “Mari Wujudkan Lingkungan Bersih dengan Menjaga Kebersihan
Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci
Sorotan Dana BOS 2024-2025 di SMK Negeri 1 Lumut: Anggaran Fantastis, Transparansi Dipertanyakan