Paluta – Media Berantas Kriminal | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) menyelenggarakan Halal Bi Halal yang dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Padang Lawas Utara, di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Senin (08/05/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Basri Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto, SH, MH, Dandim 0212/TS yang
diwakili Pabung Paluta Kodim 0212/TS Mayor Inf. Takdir Dahalu, Kakan Kemenag Drs. Safiruddin Harahap, M.Pd, Kapolres Tapsel yang diwakili Wakapolsek Padang Bolak, Danramil 05/PB, Dankipan C Yon 123/RW, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP, MM, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Padang Lawas Utara, Ketua FKUB, Ketua MUI, Ketua Baznas, Para Kabag dan Kabid, Seluruh ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si dalam sambutannya mengatakan, Halal Bi Halal sebagai momentum untuk saling mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan.
Seterusnya Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP, MM juga menyampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan serta tata kelola Pemerintahan, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Padang Lawas Utara.
Dalam hal ini, Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Daerah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Daerah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Bupati ini berlaku bagi, Instansi Daerah dan Pegawai ASN.
Beliau menjelaskan bahwa, Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu,
1. Hari Senin sampai dengan kamis selama 30 (tiga puluh) menit;
dan
2. Hari Jum’at selama 60 (enam puluh) menit.
Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.30 – 16.00
Waktu Istirahat : Jam 12.30 – 13.30
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 21 Tahun 2019, tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara (Berita Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019 Nomor 21) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky



More Stories
Tujuh Hari Pencarian Korban Tenggelam Tidak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga
Kondisi Kabel TV Kabel dan Jaringan WiFi yang Semrawut dan Amburadul di Tiang PLN di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan, Open Turnamen Sepakbola Cup 1 Pasar Ujung Batu