Selasa , 26-Mei-2026

Penggunaan Dana Desa Terkait Apar (Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan) di 386 Nagori se – Kabupaten Simalungun Perlu Disoroti, “Benarkah ada Pengembalian Sisa Dana Apar Nagori..???

SIMALUNGUN, Media Berantas Kriminal – Mengingat adanya pemberitaan tim awak media/ lembaga 13 Juli lalu, terkait pengadaan Apar ( Alat pemadam api ringan) di 386 nagori se kabupaten Simalungun , sepertinya mendapatkan reaksi  dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan informasi maupun keterangan yang didapatkan dari pangulu Xy, mereka telah dipanggil secara bergantian diambil keterangannya serta diperiksa oleh irban pada kantor inspektorat daerah kabupaten Simalungun pada minggu lalu.

Dalam pemeriksaan inspektorat , Irbansus menanyakan mengapa Apar tersebut diambil, namun pangulu xy menjawab, bahwa  pengadaan Apar sudah ada himbauan dari Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/nagori (BPMPD/N) serta vendornya .

Jika tidak diambil maka postingan kami akan dipersulit bisa-bisa dibatalkan.

Masakkan bapak selaku inspektorat tidak tahu bagaimana sekarang kondisi kami selaku pangulu pada pemerintahan desa/nagori, menghadapi 4(Empat) pilar, pungkas pangulu tersebut.

Menambahkan hal tersebut,pangulu xy menyatakan telah mengembalikan sisa anggaran dari pengadaan Apar tersebut, dengan membayarkan Rp. 7.800.000.-(Tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sudah termasuk pajaknya dari ketentuan harga Rp. 9.959.000 (Sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang ditetapkan oleh Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/nagori (BPMPD/N).

Menyikapi kondisi yang dialami pangulu tersebut, Roberth Simanjuntak SH. aktivis Lembaga pemantau penyelenggara negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang juga sebagai wakil koordinator wilayah pulau Sumatera pada media rakyat garuda RI, dan LSM Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) , menyatakan keprihatinannya atas mekanisme pelaksanaan maupun penggunaan dana desa di 386 nagori se kabupaten Simalungun.

Pengelolaan dana desa sangat jelas dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa dan hal ini diatur dalam undang-undang Pemerintahan desa  nomor 16 tahun 2014 serta pada perubahan kedua atas undang-undang tersebut yakni nomor 3 tahun 2024 tentang desa bahwa desa memiliki hak asal usul dan tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan undang-undang Dasar republik Indonesia 1945.

Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Dalam hal ini Roberth meminta kepada bupati simalungun Bapak Radiapoh H. Sinaga SH. MH serta 4 pilar yang ada, dapat  bekerjasama dengan seluruh pemerintah desa/nagori dalam hal pengelolaan dana desa sesuai  undang-undang maupun peraturan yang ada tanpa adanya tekanan.

Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Hengky

About Author