Senin , 13-April-2026

Pengusaha SPBU 14.211.271 di Kecamatan Huta Bayu Raja, Simalungun Tantang Wartawan, “Itu bukan urusan kalian

Simalungun – Media Berantas Kriminal | Pemilik SPBU harus mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan (tindakan pelaku pasar yang tak biasa dengan cara mencari keuntungan yang besar) apalagi kalangan industri.

“Jadi sudah sepatutnya menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Lain hal nya, pengusaha SPBU di kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. SPBU 14.211.271 ini disinyalir malah lebih fokus menjual BBM Penugasan kepada para pengecer, bukan nya kepada masyarakat.

Tantang Wartawan, “Itu bukan urusan kalian, ucapnya kepada awak media. “Mau ku jual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada yang memakai jerigen atau ke tempat tidak memakai jerigen, siapa rupanya yang melarang? cara aku menjual Bahan Bakar Minyak (BBM)?,”ucapnya melontarkan ucapannya yang terkesan arogan kepada awak media saat dikonfirmasi.

Disinyalir SPBU 14.211.271 adalah milik mantan oknum DPRD Simalungun bernama Barita Doloksaribu, hampir setiap masuk jatah BBM Penugasan dari Pertamina, SPBU ini lebih fokus menjual Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalit dan Solar kepada para Pengecer, kalau masyarakat hanya sedikit sebagai formalitas saja.

Pemerintah telah melarang pengisian BBM menggunakan jerigen plastik. “Pengisian BBM gunakan jerigen sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasinya.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar, apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Peralite lebih cepat terbakar.

Diminta kepada Pemerintah cq. PT Pertamina (Persero) terus berupaya meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi, beri sanksi terhadap lembaga penyalur BBM Bersubsidi dari SPBU mitra Pertamina.

“Jatuhkan sanksi kepada SPBU “Nakal” umumnya di wilayah Sumatera.

Beri surat teguran/peringatan, dan jangan segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan pencabutan ijin kepada SPBU yang “membandel”.

Pemilik SPBU untuk mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan (tindakan pelaku pasar yang tak biasa dengan cara mencari keuntungan yang besar) apalagi kalangan industri.

Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Heri/Red

About Author